Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot

Kamis, 16 Maret 2017 – 14:31 WIB
Minimarket

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).

Tim satpol PP, dinas perdagangan (disperdag), dan bagian hukum mendatangi masing-masing lokasi, kemarin.

BACA JUGA: Menjarah Toko Bersama Pacar, Dirancang Cukup Matang

Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim timur menertibkan dua minimarket di Jalan dr Moestopo.

Tim barat menertibkan tiga minimarket di Jalan Dukuh Kupang, Simo Jajar, dan Banyu Urip.

BACA JUGA: Warga Desa Geruduk Tempat Karaoke Bandel

Seluruh minimarket sudah ditutup, bahkan digembok dari luar. Dua minimarket di timur juga menempelkan surat pemberitahuan di rolling door.

Tulisannya, toko tutup karena ada perbaikan. Karena itu, tim yang diterjunkan untuk menyegel hanya menempelkan stiker pelanggaran.

BACA JUGA: Lah...Minimarket Kok Harus Tutup Jam 9 Malam

Stiker tersebut bertulisan pasal yang dilanggar minimarket berdasar Perda 8/2014.

Yakni, tidak adanya kepemilikan izin usaha toko swalayan.

Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Perda Iskandar Zakariya menuturkan, penutupan sendiri oleh pihak minimarket merupakan sikap yang kooperatif.

Sebab, satpol PP sudah mengirim surat kepada pihak pengelola mengenai peringatan bantib yang segera dijalankan.

Menurut Iskandar, koordinator tim timur, surat itu tertanggal 6 dan 7 Maret.

''Walaupun sudah ditutup sendiri, terus kami awasi," ujarnya.

Hal serupa dijumpai tim barat. Tiga minimarket yang didatangi sudah tutup.

Kasi Penyidikan dan Penuntutan Ahrul Fahziar langsung menempelkan stiker pelanggaran ke rolling door.

''Kondisi tertutup dan tidak ada pengelola," ucapnya.

Kepala Satpol PP Irvan Widyanto menyatakan, setelah penertiban tersebut, instansinya akan tetap mengawasi.

Yakni, dengan melibatkan satpol kelurahan/kecamatan. ''Kalau coba-coba buka, langsung kami segel," tegasnya.

Namun, jika minimarket tersebut sudah mengantongi izin, satpol PP bakal mencabut tanda penutupan itu.

Kabid Pelayanan dan Pengawasan Disperdag Nuri Diyah Nirmala menyebutkan, sebelumnya, ada sembilan minimarket yang berstatus bantib.

Tiga di antaranya telah mengurus IUTS. Enam minimarket itulah yang ditertibkan satpol PP.

Satu di antara enam minimarket tersebut ternyata melanggar peraturan jarak dengan pasar rakyat.

''Yang satu itu, penertibannya nunggu 2,5 tahun dari berlakunya perda," tuturnya.

Lima minimarket yang ditertibkan kemarin sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB itu akan menjadi persyaratan untuk mengurus IUTS.

''Setelah pengajuan, diproses dalam tiga hari. Setelah ada IUTS, mereka boleh buka lagi," tambahnya. (kik/c18/dos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Jangan Menyakiti Masyarakat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler