jpnn.com, SURABAYA - Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya digugat.
Advokat Muhammad Sholeh melayangkan permohonan uji materiil, khususnya terkait jam operasional swalayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA: Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
Sholeh datang ke kantor PN ditemani tiga kolega sesama pengacara.
Mereka langsung menuju ke kasir pendaftaran gugatan di lantai 2 gedung administrasi PN Surabaya.
BACA JUGA: Menjarah Toko Bersama Pacar, Dirancang Cukup Matang
Mereka mendapat nomor register perkara 01.P/HUM/2017/PN.Sby.
Ditemui setelah pendaftaran, Sholeh menyatakan bahwa pelarangan toko swalayan buka 24 jam menafikan keberadaan Surabaya sebagai kota metropolitan.
BACA JUGA: Lah...Minimarket Kok Harus Tutup Jam 9 Malam
Padahal, pembukaan toko swalayan selama 24 jam membuat ratusan ribu warga bergeliat.
''Keberadaan mereka saat malam turut membantu perputaran ekonomi daerah," ujar pria 41 tahun itu.
Dia melanjutkan, ada dua pihak yang dirugikan dengan berlakunya pasal 13 ayat (2) huruf a, b, c, dan d.
Pertama, pengusaha sebagai pemilik toko. Kedua, konsumen yang tidak bisa memenuhi kebutuhan saat tengah malam.
''Konsumen punya hak untuk memilih. Faktanya, toko tradisional dan swalayan tidak buka 24 jam," ucapnya.
Menurut dia, yang perlu ditegakkan adalah aturan terkait pendirian toko swalayan tersebut.
Misalnya, lokasi pendirian dan sistem kemitraan dengan pedagang tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menjadi salah satu penyusun perda swalayan.
Dia mempersilakan pihak yang ingin menggugat perda itu. "Gugatannya kan baru upaya. Nggak masalah," kata politikus PKB tersebut.
Dia menerangkan, selama ini, perda swalayan hanya dipandang dari satu sisi.
Yakni, soal aturan jam buka. Padahal, substansi perda ditujukan untuk kemitraan swalayan dengan ritel kecil dan pasar tradisional. (aji/sal/c18/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please...Jangan Pilih Kasih Jam Operasional Swalayan
Redaktur & Reporter : Natalia