Nakes Minta Diperlakukan Sama Dengan Guru Honorer, Respons Niko Tegas

Selasa, 25 Oktober 2022 – 11:03 WIB
Puluhan petugas tenaga kesehatan di Kabupaten Mukomuko berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia, Senin (24/10/2022). Foto: ANTARA/HO-Istimewa.

jpnn.com - MUKOMUKO - Nakes Minta Diperlakukan Sama Dengan Guru Honorer, Respons Niko Tegas.

Sedikitnya 50 orang petugas kesehatan berstatus tenaga sukarela di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia setempat, Senin (24/10).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pemerintah Bingung, Guru Lulus PG Terancam, Honorer Dipermainkan

Mereka menuntut agar dimasukkan dalam aplikasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para tenaga kerja sukarela di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Mukomuko ini mengaku sudah satu bulan melengkapi data.

Namun, data mereka tidak kunjung di-input di aplikasi pendataan non-ASN yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami tidak minta banyak. Kami hanya minta dimasukkan dalam pendataan tenaga non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko," kata Ketua Forum Tenaga Kerja Sukarela Kabupaten Mukomuko Andri Novianto di Mukomuko, Senin.

BACA JUGA: Tahapan Seleksi PPPK Nakes 2022, Nilai Passing Grade, Afirmasi bagi Honorer 

Ingin Diperlakukan Sama dengan Guru Honorer

Dia mengatakan, petugas kesehatan yang berstatus tenaga kerja sukarela sama pentingnya dengan guru honorer.

Namun, kenyataannya ada perlakuan berbeda antara mereka dengan guru honorer.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Padahal guru penting, kami juga penting. Kenapa harus dibedakan," ujarnya.

Selama pandemi Covid-19, lanjutnya, tenaga kesehatan berada di garda terdepan, berkorban waktu dan taruhannya nyawa karena punya potensi besar terpapar virus mematikan itu.

"Kami minta masukkan dalam pendataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko," ujarnya.

Setelah puas melakukan aksinya di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, puluhan pegawai ini melakukan aksi di kantor DPRD Mukomuko.

Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko mengatakan, tuntutan petugas kesehatan sulit dikabulkan.

BACA JUGA: Guru Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Utang Menumpuk, Sedih

Pasalnya, pemda hanya melaksanakan aturan dan persyaratan pendataan non-ASN sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini kebijakan pemerintah pusat. Aplikasinya dari Badan Kepegawaian Negara dan persyaratannya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Syarat Ikut Pendataan Non-ASN

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD memandatkan BKN melakukan pendataan non-ASN.

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.


6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah. (antara/sam/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler