jpnn.com - BATURAJA - Ratusan tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara atau nakes non-ASN beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin (7/11).
Cici, salah seorang honorer tenaga kesehatan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, mengatakan bahwa kedatangan ratusan nakes ke DPRD Kabupaten OKU itu bertujuan memastikan nasib mereka agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Buka Rekrutmen 1.445 PPPK, Paling Banyak untuk Guru
Dia berharap para anggota dewan dapat mengawal permasalahan ini hingga tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya para honorer tenaga kesehatan di Kabupaten OKU yang berjumlah ratusan orang.
"Kami sangat berharap dewan OKU ikut ambil bagian mengawal masalah ini hingga tuntas," harap Cici.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Pastikan 127.186 Guru Lulus PG PPPK Sudah Aman, Tunggu PemberkasanÂ
DPRD Kabupaten OKU menyatakan siap memperjuangkan nasib ratusan tenaga kesehatan non-ASN yang gagal mengikuti seleksi PPPK akibat tidak ada pembaruan di aplikasi Kemenkes.
"Hal ini menjadi perhatian kami untuk diselesaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ketua DPRD Kabupaten OKU Marjito Bahri saat menerima audensi ratusan nakes non-ASN dari RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bisa Diselamatkan Pakai Cara Ini
Marjito memastikan pihaknya siap ikut ambil bagian membantu para nakes agar bisa diangkat menjadi PPPK pada 2023.
Dia berjanji memperjuangkan nasib 249 nakes asal daerah itu yang datanya diduga dianulir oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan OKU sehingga tidak ada pembaruan di aplikasi SDMK Kemenkes RI dalam penerimaan PPPK tahun ini.
"Kami selaku dewan juga siap mendampingi para nakes ke Kemenkes RI guna bertanya secara langsung terkait masalah ini dan meminta agar 249 tenaga non-ASN bisa ikut dalam update data Kemenkes," paparnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rozali mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3269/XVI/1.3/2022 tentang Penundaan Seleksi Tenaga PPPK Tenaga Kesehatan tertanggal 3 November 2022.
Dia menjelaskan dalam SE yang ditujukan untuk seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten OKU itu disampaikan bahwa seleksi tenaga PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan OKU ditunda hingga 2023.
Hal itu disebabkan karena adanya kendala teknis pada portal aplikasi SDMK Kemenkes RI, sehingga data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan di daerah itu tidak ada pembaruan.
Menurut dia, jika seleksi tetap dilaksanakan maka akan mengakibatkan tenaga non-ASN asal Kabupaten OKU tidak bisa mendaftar sebagai PPPK tahun depan.
Oleh sebab itu, kata dia, penundaan pelaksanaan seleksi PPPK di OKU tahun ini terpaksa dilakukan agar pegawai non-ASN tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab OKU dapat mendaftar pada 2023.
"Terkait hal itu kami minta kepada seluruh pegawai honorer khususnya tenaga kesehatan agar bersabar. Untuk penganggaran tetap diajukan pada tahun 2023," pungkas Rozali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi