Nakhoda dan 11 ABK Gadungan MV An Kang Diringkus TNI AL

Rabu, 28 November 2018 – 22:22 WIB
Tim gabungan Koarmada I mengamankan nakhoda dan ABK MV An Kang berbendera Singapura saat menggelar operasi di perairan teritorial Indonesia, Rabu (21/11) sore. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Tim gabungan Koarmada I mengamankan MV An Kang berbendera Singapura saat menggelar operasi di perairan teritorial Indonesia, Rabu (21/11) sore.

Penang­kapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat kapal yang sering melakukan ship to ship (STS) atau transfering di laut. Padahal hal itu tak diperbolehkan, dan STS sendiri hanya boleh dilakukan di pelabuhan.

BACA JUGA: Apindo Dukung Luhut Tolak Industri Plastik Hadir di Batam

Hal tersebut ditegaskan Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada I, Laksamana Pertama Dafit Santoso saat menggelar konferensi pers di dermaga Lanal Batam, Senin (26/11) siang.

”Ini merupakan peringatan dari jajaran Koarmada I, khususnya mengantisipasi hal yang sangat merugikan bangsa. Ini bagian dari preventif TNI AL, khususnya narkoba,” ujar jenderal bintang satu di Guskamla Armada I ini.

BACA JUGA: Lakukan Ship to Ship, Kapal Berbedara Singapura Ditangkap

Hasil dari pemantauan adanya laporan dari masyarakat tersebut dimatangkan ke unsur KRI/KAL dari tim gabungan Guskamla Koarmada I dan F1QR IV serta Lanal Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (21/11) sore KAL apor saat patroli penyekatan, mendapati kontak visual MV An Kang yang sedang melaksanakan STS ke Kapal MT Pu Tuo San berbendara Singapura. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kapal, dokumen muatan dan ABK.

BACA JUGA: WN Taiwan Penyeludup 1,6 Ton Sabu Minta Tak Dihukum Mati

Dari hasil pemeriksaan, didapati 11 penumpang atau ABK gelap yang tak berdokumen yakni 10 WNA dan 1 WNI yang tak masuk ke dalam crew list.

”Para ABK serta nakhoda MV An Kang ini nantinya akan dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 113 yakni setiap orang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia yan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” terang Laksamana Pertama Dafit.

Meski tak didapat barang terlarang, lanjutnya, operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi makin banyaknya modus penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

”Intinya kami tak ingin kecolongan terhadap penyelundupan narkoba di perairan khususnya di Kepri. Makanya saat ini kami akan memperketat pengawasan dan menyatakan perang terhadap penyelundupan narkoba,” kata Laksamana Pertama Dafit mengakhiri. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Hina Institusi Polri, Warga Batam Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler