jpnn.com, SELAYAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus terbaliknya Kapal Motor Lestari Maju di sekitar perairan Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dua tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial AS dan Kepala Kantor Syahbandar Bira dengan insial KM.
BACA JUGA: Angka Kapal Celaka Naik, Fadli Zon Pertanyakan Poros Maritim
Keduanya menjadi tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan kapal terbalik hingga ada 35 orang tewas dalam insiden itu.
“Ada dua tersangka. Keduanya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Laut,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
BACA JUGA: Minim Pengawasan, Nyawa Melayang, Pemerintah tidak Serius?
Dia juga memastikan, kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Satu Lagi Kapal Nahas, Bamsoet Minta Kemenhub Lebih Awas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Orang ini Paling Terakhir Dievakuasi di Atas KMP Lestari
Redaktur : Tim Redaksi