jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 80 persen narapidana di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Pemberian remisi diumumkan pada hari kemerdekaan nanti. Lama diskon hukuman itu bervariasi, yakni 1-6 bulan.
BACA JUGA: 166 Narapidana Ajukan Remisi HUT Kemerdekaan
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyatakan, bentuk diskon hukuman tersebut berupa remisi umum. Kanwil akan memproses semua usulan remisi yang masuk.
''Sebab, dari semua permohonan, ada juga yang tidak memenuhi syarat,'' katanya.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada Asalkan...
Susy mengatakan, sampai Kamis lalu (10/8) sudah ada 12.192 narapidana yang diusulkan.
Jumlah itu masih sementara. Jadi, jumlahnya masih bisa bertambah.
BACA JUGA: Momen Sukacita Idulfitri Tak Hanya Milik Manusia Bebas
Apalagi, pengusulan dan pemberian remisi ke kanwil kini lebih mudah. Bisa dilakukan secara online.
''Sekarang transparan. Siapa saja bisa tahu yang mendapatkan remisi,'' katanya.
Keluarga narapidana, lanjut Susy, pun bisa melihat di website Ditjen Pemasyarakatan.
Melalui cara tersebut, praktik pungli yang biasanya mewarnai pengusulan remisi bisa ditekan.
''Petugas kini tidak bisa main-main lagi karena sudah pakai sistem,'' jelasnya.
Mantan Kakanwil Jabar itu menambahkan, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat administratif.
Yakni, mereka yang berkelakuan baik. Telah menjalani hukuman minimal 6 bulan juga jadi syarat mutlak.
Perhitungan dilakukan sampai 17 Agustus 2017. Jika dalam kurun itu berbuat ulah, diskon hukuman bisa dipastikan hanya mimpi.
Dia menjelaskan, banyaknya usulan pemberian remisi menandakan bahwa pembinaan dari Kemenkum HAM semakin baik.
Juga, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
''Padahal dengan semua keterbatasan yang ada,'' tuturnya.
Remisi juga bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Dengan begitu, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah narapidana yang langsung bebas.
''Nanti tunggu hasil final saja ya,'' paparnya.
Rencananya, pemberian remisi dilakukan secara simbolis pada 16 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto menyatakan, total ada 166 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Mereka berasal dari berbagai perkara.
Dari jumlah itu, tiga orang diusulkan mendapatkan remisi paling tinggi, yaitu empat bulan.
Sisanya bervariasi, sekitar 1-3 bulan. ''Kami masih menunggu keputusan dari kanwil,'' jelasnya. (aji/c15/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, 46 Napi Batal Remisi
Redaktur & Reporter : Natalia