Nama di Ijazah Beda dengan di KTP, Gagal CPNS 2018

Rabu, 24 Oktober 2018 – 10:11 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKARAYA - Sebanyak 91 pelamar CPNS di Pemko Palangka Raya, Kalteng, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah tersebut merupakan pelamar yang tidak lolos dalam verifikasi secara online melalui sistem BKN.

Selain itu sebanyak 201 pelamar juga dinyatakan gagal karena tidak mengirimkan administrasi fisik ke kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Sudah Disiapkan Pembagian Sesi Tes CPNS 2018

“Jumlah lolos uji administrasi totalnya ada sekitar 3.232 pelamar. Terbagi dalam tiga formasi utama yakni 1.456 pelamar dari tenaga pendidik, 285 dari tenaga kesehatan dan 1491 dari tenaga teknis,” ucap Plt Kepala BKPP Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).

Wanita berkacamata ini mengatakan kebanyakan pelamar mendapat predikat TMS karena ketidaksesuaian ijazah yang dimiliki dan lowongan yang diambil. Misalnya seperti guru yang mengambil lowongan untuk formasi teknis maupun sebaliknya.

BACA JUGA: Delapan Masalah saat Pendaftaran CPNS 2018

Tahapan selanjutnya, imbuh Mesliani, peserta yang dinyatakan lolos uji administrasi akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT). CAT untuk Kota Palangka Raya akan dilaksanakan di UPT BKN Palangka Raya, 26 Oktober 2018.

“Namun tanggal pastinya masih belum ditentukan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN. Termasuk juga untuk lokasi lain selain UPT BKN, karena memang nantinya beberapa daerah di sekitar Kota Palangka Raya mengikuti CAT di lokasi yang sama. Jadi sering sering update info di situs BKPP untuk informasi lebih lanjut,” ucap dia.

BACA JUGA: 11.198 Peserta Gagal di Seleksi CPNS 2018

Pantauan Kalteng Pos, BKPP Kota Palangka Raya tidak ada menempel hasil uji administrasi di papan pengumuman. Semua hasil uji berkas diinformasikan melalui website resmi BKPP di link https://bkpp.palangkaraya.go.id/ . Selain melalui situs resmi, melalui selebaran yang ditempel BKPP meminta masyarakat untuk mengeceknya dari akun yang sudah diregistrasikan di situs SSCN.

Di tempat terpisah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengumumkan hasil tes administrasi. Pantauan Banyak pelamar melihat langsung pengumuman.

Terlihat ada yang sumringah sebagai tanda dinyatakan lulus, ada pula tertunduk lesu karena gagal diawal proses seleksi.

Prian (22) salah satu peserta yang tidak lulus menduga alasan ketidaklulusan yang dialaminya oleh karena perbedaan nama pada ijazah dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk.

“Tidak sesuai antara nama di KTP dengan nama di ijazah,”ucapnya tuturnya ketika ditanya alasan ketidaklulusan oleh wartawan Kalteng Pos.

Ketua Panitia Daerah Penerimaan CPNS Kemenkumham Kalteng, Hajrianor membenarkan bahwa ada 1869 pelamar berijazah SLTA yang tidak memenuhi syarat.

“Penyebabbnya banyak nilai pelamar yang kurang sebagaimana ditentukan dalam syarat minimal, sehingga tidak lulus,”katanya.

Selain itu, penyebab lainnya yakni nama di ijazah dan KTP berbeda, dan juga kurangnya ketelitian dalam mengisi berkas.

Sebagaimana diketahui, total pelamar secara online khusus berijazah SLTA di Kemenkumham Kalteng mencapai 5.000 orang. Memenuhi syarat berjumlah 3.092 orang. (uni/awa/*old/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Pemda Juga Anggarkan Dana Tes CPNS 2018?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler