Nama Dicoret dari Daftar Caleg, Politikus Gerindra Geram

Minggu, 03 Februari 2019 – 23:49 WIB
Gerindra. Foto: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Pencoretan M. Rifai dari daftar caleg tetap (DCT) DPRD Sidoarjo pada pemilu legislatif (pileg) 2019 oleh KPU Sidoarjo belakangan kini berbuntut.

Melalui Yunus Susanto, penasihat hukum Rifai, pihaknya sudah mengadukan KPU ke Bawaslu pada Jumat (1/2).

BACA JUGA: Bikin Malu! Caleg Gerindra Pesta Sabu-Sabu

''Ini bagian dari pengaduan klien kami,'' katanya.

Dia menyatakan, sesuai pasal 280 KUHAP, perkara pidana baru berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap ketika terdakwa dan penuntut umum menerima salinan putusan.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Kesal Spanduk Kampanyenya Dirusak Orang

''Nah, dalam kasus ijazah palsu ini, belum ada. Baru petikan,'' ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Yunus, status Rifai belum resmi menjadi terpidana. Dia menyebut kliennya sejauh ini masih berstatus terdakwa.

BACA JUGA: Ibu Penjual Gorengan ini Nekat Nyaleg Walau Tak Ada Uang

''Logikanya di sana. Klien kami belum menjalani pidana,'' katanya.

Yunus memaparkan, KPU seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu sebagai rujukan. Yang tidak boleh menjadi caleg adalah yang menjalani pidana.

''Misalnya, dalam kasus Wisnu Wardhana. Statusnya jelas terpidana sebelum dieksekusi kejaksaan,'' jelasnya.

Tidak hanya mengadukan KPU ke Bawaslu. Yunus menyebutkan, pihaknya juga mengadukan KPU Sidoarjo ke Dewan Penyelenggara Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sebab, KPU Sidoarjo dianggap melanggar etika.

''Laporan sudah didaftarkan, tinggal menunggu panggilan.''

Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum Nanang Haramain menjelaskan, pihaknya dua kali diundang Bawaslu. Dalam pertemuan itu, Rifai juga hadir.

Rapat diadakan sebagai langkah mediasi. Namun, mediasi gagal. Rifai meminta pembatalan SK pencoretan. Ketetapan itu dianggap tidak sah. Sebab, keputusan KPU hanya berdasar petikan Mahkamah Agung (MA), bukan salinan putusan.

Di sisi lain, lanjut Nanang, KPU tentu menolak. Dia menegaskan, KPU Sidoarjo sudah berkonsultasi kepada KPU Pusat dan provinsi.

Pencoretan Rifai dari DCT sudah sesuai Surat Edaran (SE) KPU Nomor 31. ''Bahkan, surat keterangan dan bukti sudah cukup untuk mencoret,'' ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, pada pileg 2019 Rifai sudah masuk DCT DPRD Sidoarjo dari dapil Taman-Sukodono.

Caleg Partai Gerindra itu berada di nomor urut 1. Nah, setelah petikan MA turun, KPU Sidoarjo telah memutuskan bahwa nama Rifai tidak masuk daftar caleg.

Dalam surat suara nanti, nama Rifai memang tetap ada. Namun, jika ada pemilih yang mencoblos nama Rifai, suaranya akan dialihkan menjadi milik partai. (edi/aph/c15/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator PKS Berbuat Serong, Selingkuhannya Caleg Gerindra


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler