Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

Selasa, 20 Juni 2023 – 15:25 WIB
Benny Tjokrosaputro dihadirkan JPU Kejati Banten sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, BANTEN - Nama Mulyadi Jayabaya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp 18 miliar.

Mantan Bupati Lebak itu disebut sebagai orang yang memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro sebelum adanya pembebasan lahan untuk pengembangan Citra Maja Raya.

BACA JUGA: Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro dalam sidang kasus dugaan suap tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar mengatakan pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah ada aliran uang yang masuk atau tidak pada seseorang yang namanya disebut dalam persidangan. Apalagi nama tersebut disebut sebagai pihak penghubung.

BACA JUGA: Pakar Dukung Kejagung Perjuangkan Hukuman Mati untuk Benny Tjokro

"Karena kan konsepsi pelaku itu atau tersangka dan terdakwa itu, kan yang langsung melakukan atau membantu melakukan bisa luas. Sesuai pasal 55 dan 56 (KUHP) yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang hanya langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," kata Fikar melalui keterangan, Selasa (20/6).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady.

Kemudian mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

Benny Tjokrosaputro hadir secara secara virtual, lantaran tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut.

JPU Subardi menyatakan, dalam BAP Benny Tjokrosaputro sempat berkomunikasi dengan ayah Iti Octavia Jayabaya yang juga mantan Bupati Lebak terkait informasi bakal adanya pengembangan di wilayah Kabupaten Lebak.

"Ada info dari JB (Jayabaya), daerah Lebak akan berkembang sehingga saya tertarik," kata Subardi saat membacakan BAP Benny Tjokrosaputro dalam sidang di PN Serang, Senin (19/6) malam.

Subardi menjelaskan, dari informasi itu kemudian mantan Bupati Lebak itu memperkenalkan Maria Sopiah. Ketertarikan Benny untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak membuat dia bertemu dengan Maria Sopiah.

"Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah," dikutip dari BAP.

Masih dalam BAP, Subardi mengungkapkan untuk pembebasan lahan itu, dia membutuhkan orang yang bisa membantunya dalam pembebasan tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya.

Setelah Benny dan Maria menjalin kerja sama terdapat kendala, karena ada permintaan biaya tambahan termasuk kepengurusan sertifikat di ATR BPN Lebak.

"Saya (Benny) tidak mau tahu, yang penting pekerjaan saya lancar," katanya.

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan di luar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah, salah satunya biaya pengukuran tanah.

"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.

Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut.

Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.

"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," katanya.

Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir seribu hektare.

Pembelian tanah hampir seribu hektare tersebut untuk proyek perumahan.

"Mendekati seribu (hektare, red.), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat izin lokasi di Maja) mungkin tiga ratus sampai empat ratus (hektare)," katanya.

Benny menegaskan untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah.

Bahkan, sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, dirinya sempat bertemu dengan Maria.

"Iya (pertemuan dengan Maria), hanya dengan bu Maria," katanya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler