Nama Empat Kada Sudah Dikantong Menhut

Rabu, 10 Agustus 2011 – 23:58 WIB

JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan sudah mengetahui nama-nama kepala daerah di Sulawesi Tenggara yang mengeluarkan izin pertambangan dan perkebunan di kawasan hutanNamun, mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) enggan menyebutkannya karena sudah ditangani tim gabungan atau tim terpadu.

"Kalau (temuan ) ada di Tim Gabungan, saya tidak bisa membocorkannya," kata Zulkifli di sela-sela seminar nasional bertajuk 'Respons Indonesia Terhadap Global Warming: Perspektif Industri Sawit" di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/8)

BACA JUGA: Mangkir Kerja, 11 PNS Dipecat



Pernyataan Zulkifli ini terkait dengan kerja tim gabungan yang terdiri dari Kemenhut, Kementrian Lingkungan Hidup, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian yang menemukan adanya penerbitan izin di kawasan hutan
Setelah menggarap hutan-hutan di Pulau Kalimantan dengan menindak para pelakunya, tim gabungan mengincar Pulau Sulawesi, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam penindakan, kata Zulkifli, pihaknya tidak perlu mengumumkan nama-nama yang akan diproses hukum

BACA JUGA: Tiga Desa Sentra Petasan Dirazia

Yang terpenting kata dia, proses penegakan hukum penerbitan izin di kawasan hutan oleh kepala daerah tetap jalan.

"Penegakan hukum terus kita jalankan
Kan tidak mesti perlu diumumkan

BACA JUGA: Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol

Kalau diumumkan terus, bisa tidak jalan-jalan, yang penting penindakannya di Kalsel, Kaltim, Kalteng, Sultra, tim gabungan (dari Kemenhut), KPK, Kejaksaan, Kepolisian sudah kita lakukan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat kepala daerah (Kada) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutananPara kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional.

Pelanggaran yang dimaksud Darori adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambangHukumannya kata dia, Kada bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun, bisa juga kena pasal berlapis lainnya seperti lingkungan dan KUHP.

Darori bersama dengan tim gabungan hadir di Sultra Juli 2011 lalu dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap izin tambang dan perkebunan di kawasan hutanIa berjanji, tiga bulan ke depan, hasil dari penyelidikannya sudah bisa diketahui(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jagoan Kalah, Petinggi PD Tetap Hadiri Pelantikan Bonaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler