Daerah Ini Sudah Lakukan Pendataan Non-ASN Jelang Penghapusan Honorer, Jumlahnya

Rabu, 28 September 2022 – 22:35 WIB
Ilustrasi pendataan non-ASN jelang penghapusan honorer 2023. : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku telah mendata dan memverifikasi 1.718 tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) jelang penghapusan honorer 2023.

"Sudah 1.718 orang pegawai honorer yang terdata dan diverifikasi hingga minggu terakhir September 2022," kata Kepala BKD Maluku Jasmono, di Ambon, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Honorer Guru Lulus PG Tak Diusulkan saat Seleksi PPPK 2022, Ada Apa?

Pendataan dan verifikasi itu dilakukan menjelang seleksi PPPK 2022 sebelum honorer dihapus 2023 nanti.

Jasmono mengatakan batas akhir pelaporan pendataan di tahap prafinalisasi ditetapkan pemerintah pada 30 September 2022.

BACA JUGA: Tahun Depan Honorer Dihapus, Marthen: Tuntaskan Pendataan

Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Berikutnya, pemerintah bakal melakukan uji publik untuk memastikan apakah seluruh tenaga non-ASN sudah terdata atau belum.

BACA JUGA: BKH PGRI: Angkat Seluruh Guru Honorer Asli Menjadi PPPK 2023, Jangan Persulit Lagi 

"Jika masih ada yang belum terdata maka akan dilakukan pendataan tambahan pada bulan Oktober," ujarnya.

Dari jumlah tenaga honorer yang telah terdata, sebagian besar berprofesi sebagai guru honorer.

Seluruh data tenaga honorer itu telah dimasukkan ke dalam sistem, dan 1.332 orang di antaranya sudah punya akun pendataan non-ASN.

Dengan akun yang dimiliki, para honorer dapat langsung mengecek data mereka yang telah dimasukkan ke dalam sistem.

"Jika ada data yang kurang masing-masing honorer dapat menambah datanya," ujar dia.

Jasmono mengakui masih banyak tenaga honorer yang belum terdata dan diverifikasi. Oleh karena itu, Pemprov Maluku akan mengusulkan agar KemenPAN-RB memperpanjang proses verifikasi dan identifikasinya.

Dia menambahkan pendataan honorer dan verifikasi itu bertujuan untuk memastikan status kepegawaian non-ASN agar mereka memperoleh gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).

"Selama ini gaji diperoleh para honorer bervariasi ada yang sesuai UMP, UMR, tetapi banyak juga yang di bawah standar," kata Jasmono. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru PPPK Curhat kepada Hotman Paris soal Gaji, Pak Sekda Berkata Begini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler