jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi kabar hoaks yang memanfaatkan kebijakan baru yang sedang disosialisasikan pemerintah.
Tujuannya untuk menipu atau sekadar membingungkan publik.
BACA JUGA: Jangan Percaya Hoaks Formulir Kelahiran Lama
Contohnya hoaks soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober mendatang.
Sejak munculnya kebijakan registrasi kartu prabayar dengan validasi data kependudukan, berbagai hoaks ikut bermunculan.
BACA JUGA: Kemenkominfo Akan Blokir Puluhan Ribu Situs Berita Abal-abal
Seolah-olah pesan itu resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam beberapa pesan berantai disebutkan, registrasi kartu prabayar harus menyebutkan nama ibu kandung.
BACA JUGA: Gencarkan Pemblokiran Situs Hoaks Jelang Pilkada Serentak
"Berikut cara registrasi kartu yang berlaku saat ini, yaitu: REG(spasi)No_KTP#NoKartuKeluarga atau REG(spasi)No_KTP#Nama Ibu Kandung."
Begitu bunyi salah satu pesan yang kini banyak beredar di grup-grup aplikasi chatting maupun timeline media sosial.
Cara itu tentu tidak sesuai yang ketentuan dari Kemenkominfo.
Sebab, ketentuan registrasi hanya mencantumkan nomor induk kependudukan yang ada di e-KTP dan nomor kartu keluarga.
Format registrasi untuk pengguna kartu prabayar baru ialah NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Sedangkan untuk pelanggan lama, formatnya ULANG#NIK#NomorKK#. Jadi, tak ada permintaan untuk menyebutkan nama ibu kandung.
Jika Anda mendapat permintaan untuk mengirim nama ibu kandung, lebih baik berhati-hati. Sebab, data Anda justru akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. (gun/eko/c11/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Sikat Gigi Berbahan Bulu Babi
Redaktur & Reporter : Natalia