jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut oleh terdakwa dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara dugaan rasuah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10).
Nama Lili Pintauli disebut oleh terdakwa M Syahrial, wali kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara. Politikus Golkar itu juga menjelaskan mereka pernah berkomunikasi.
BACA JUGA: KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama
Menurut Syahrial, dia pernah meminta tolong kepada Lili, tetapi belum sempat berbicara, pimpinan KPK yang lahir di Bangka Belitung itu sudah menyampaikan ada kasus terdakwa di KPK.
"Terus, saya katakan, 'itu kasus lama, bu, 2019'. Kemudian dijawab (Lili), 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan.
BACA JUGA: Tante SA dan Pemuda Ini Tertangkap, Suaminya Kabur, Alamak! Begini Kronologinya
Jaksa KPK Lie Putra lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) M Syahrial. Komunikasi antara Syahrial dengan Lili terjadi pada Juli 2020.
"Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa.
BACA JUGA: Arief Poyuono Sebut Pengusul Pembubaran Densus 88 Layak Diawasi
Mendengar BAP tersebut, Syahrial tidak membantahnya. Dia mengamini isi percakapannya dengan Lili.
Syahrial juga mengaku diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh untuk menangani perkara yang menjeratnya di KPK.
"Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ungkap Syahrial.
Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili.
Namun, seiring berjalannya waktu, Syahrial justru memilih AKP Stepanus Robin Pattuju yang direkomendasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Syahrial juga sempat mengonfirmasi Arief Aceh kepada Robin. "Kata Bang Robin itu pemain," kata Syahrial.
Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga