jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah duduk di kursi terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait penanganan perkara di MA. Menurut JPU, suap Rp 45,7 miliar itu dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
BACA JUGA: Kasus Mafia Hukum MA: KPK Seret Nurhadi Cs ke Pengadilan
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Wawan menjelaskan, Hiendra mengeluarkan suap tersebut agar Nurhadi dan Rezky mengupayakan PT MIT memenangi sengketa perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
BACA JUGA: Tania Clarisa, Perempuan yang Diduga Tahu Banyak soal Pelarian Nurhadi
Adapun soal gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000, kata JPU, Nurhadi menerimanya dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata Wawan.
BACA JUGA: Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?
JPU dalam surat dakwaan itu juga menguraikan perbuatan Nurhadi memerintahkan Rezky menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2014 hingga 2017.
Uang yang diterima Nurhadi melalui Reza berasal dari sejumlah pihak yang beperkara, di antaranya ialah Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso.
Total jenderal gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp 37 miliar.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap JPU Wawan.
Oleh karena itu JPU menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky harus dianggap suap. Sebab, pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya sebagai Sekretaris di MA.
Dakwaan perama untuk Nurhadi dan Rezly ialah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Nurhadi dan Rezky melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga