jpnn.com, JAKARTA - Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem atau Mas Menteri dicatut. Kasus ini diproses Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi yang mencatut nama Mas Menteri.
BACA JUGA: Bongkar 15 Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dilarang Merasa Puas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021 lalu dengan terlapor berinisial S.
Dia menegaskan bahwa saat ini terlapor dalam kasus itu sudah berstatus tersangka.
BACA JUGA: Mas Menteri: Ini yang Membuat Saya Marah
"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka. Terlapor atas nama S," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA: Melindungi Generasi Muda, LaNyalla Dukung Mas Menteri Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi.
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwadani dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (29/4).
PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, lanjut dia, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Kemudian SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy