Melindungi Generasi Muda, LaNyalla Dukung Mas Menteri Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual

Kamis, 29 April 2021 – 14:17 WIB
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim alias Mas Menteri yang akan menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dia mengatakan, Permendikbud yang sedang disusun harus membuat lingkungan pendidikan zero tolerance kekerasan seksual. Menurut senator asal Jawa Timur ini, Permendikbud bisa melindungi masa depan generasi muda Indonesia, terlebih, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak terpublikasi.

BACA JUGA: Mas Menteri: Ini yang Membuat Saya Marah

"Sekecil apa pun bentuknya, kekerasan seksual dapat mengancam masa depan anak didik,” tegas LaNyalla, Kamis (29/4).

Oleh karena itu, lanjut dia, masa depan anak-anak, remaja, serta seluruh generasi muda harus diselamatkan dari kasus-kasus amoral yang berdampak secara psikologis dalam jangka waktu yang relatif panjang.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat 6 Persen, Paling Banyak Kasus Pemerkosaan

Namun, LaNyalla mengingatkan Permendikbud kekerasan seksual yang sedang dalam penyelarasan hukum dan regulasi itu tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

"Permendikbud ini harus jelas dan gamblang dalam penanganan kasus-kasus amoral di lingkungan sekolah dan kampus, baik dari sisi pencegahan, pendampingan, dan juga penerapan hukuman bagi pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: Agustina: Kalau Guru Bayar Sendiri untuk Tes Covid-19 Repot juga, Mas Menteri

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu juga mengimbau Kemendikbud agar menerima masukan dan melibatkan pemerhati asusila serta stakeholder terkait dalam menyusun Permendikbud tersebut.

“Supaya kajian Permendikbud menjadi lebih komprehensif, libatkan para pakar seperti dari Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, kalangan hukum, Polri, pakar kesehatan anak dan psikologi," imbau LaNyalla.

Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini menilai legislatif pun perlu memberikan pendampingan dalam penyusunan Permendikbud yang cukup sensitif tersebut. LaNyalla mengatakan DPD juga akan memantau pembentukan Permendikbud Kekerasan Seksual.

"Saya akan meminta Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk ikut mengawal Permendikbud ini," ucapnya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini pun meminta agar Kemendikbud melakukan sosialisasi yang masif mengenai Permendikbud Kekerasan Seksual.

Dengan demikian korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa segera melaporkan dan mendapat pertolongan.

"Setiap kasus asusila harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan untuk penyelamatan masa depan anak dan perempuan. Jangan ada lagi istilah tabu dalam menyampaikan hal ini," pungkasnya. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler