jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah nama yang sudah disebut Setya Novanto dalam sidang korupsi proyek e-KTP tampaknya akan lolos dari KPK.
Pasalnya, majelis tidak mempertimbangkan keterangan Novanto soal nama-nama anggota DPR yang disebut menerima aliran dana e-KTP.
BACA JUGA: Setya Novanto Gagal Buka Rekening yang Diblokir KPK
"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan sehingga tidak bisa dijadikan pertimbangan," kata anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Pada persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, Novanto mengungkap aliran dana ke anggota DPR yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mantan ketua umum Partai Golkar, itu.
BACA JUGA: Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
Novanto menjelaskan, Rabu (21/3) atau sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, dia dikonfrontir dengan Irvanto oleh penyidik KPK.
Menurut Novanto, keponakannya mau mengakui bahwa dia dijadikan kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.
BACA JUGA: Novanto: Teman Golkar Hadir tak Pakai Seragam
Masing-masing kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan Jafar Hafsah.
Berdasarkan pengakuan Novanto yang bersumber dari keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat USD 500.000.
Total seluruhnya USD 3,5 juta. Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.
Kemudian, dalam konfrontir lainnya di gedung KPK, kata Novanto, Irvanto menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan SGD 500.000 untuk Komisi II DPR.
Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.Kemudian, kata Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made yakni USD 1,4 juta diberikan kepada Agun. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.
Namun, majelis hakim menyatakan karena informasi itu diperoleh di luar persidangan, maka hakim tidak mempertimbangkan keterangan Novanto tersebut.
Apalagi, kata hakim, Irvanto saat bersaksi di bawah sumpah di persidangan membantah penerimaan uang tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto
Redaktur & Reporter : Natalia