Setya Novanto Gagal Buka Rekening yang Diblokir KPK

Rabu, 25 April 2018 – 06:48 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Tolak Buka Rekening Setya Novanto yang Diblokir KPK

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan pembukaan blokir rekening dan sejumlah aset Setya Novanto.
Menurut Anggota Majelis Hakim Anwar, alasan permintaan pembukaan blokir itu tidak jelas.

BACA JUGA: Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto

Hakim menyatakan karena tanpa alasan jelas, majelis tidak mengetahui pemblokiran aset yang dimaksud.

Sebab, Novanto tidak bisa menjelaskan rekening di bank mana, atas nama siapa maupun kaitannya dengan perkara korupsi mantan ketua DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Novanto: Teman Golkar Hadir tak Pakai Seragam

"Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak bisa dipertimbangkan majelis," kata Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Dalam nota pembelaan di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Novanto meminta sejumlah rekening dan aset milik kliennya yang disita dan diblokir oleh KPK dibuka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Divonis 15 Tahun, Hak Politik Novanto Juga Dicabut


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler