Nama-nama Pejabat yang Palsukan Data Honorer K2 Diserahkan ke Polri

Selasa, 18 Maret 2014 – 19:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi sudah menyerahkan ribuan nama honorer kategori dua (K2) siluman yang lolos dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 kepada Bareskrim Polri, Selasa (18/3).

Selain itu, ICW dan KRPK sudah menyerahkan nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: Ini Alasan Ipar Anas tak Penuhi Panggilan KPK

"Kami minta Mabes Polri untuk menginstruksikan seluruh jajarannya baik Polda dan di Polres seluruh Indonesia untuk memantau dugaan korupsi dalam rekrutmen CPNS 2013," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Mabes Polri, Selasa (18/3).

Ia meminta Mabes Polri mengusut kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat tinggi daerah. "Seperti Sekda, Kepala BKD dan beberapa Kepala Unit Satuan Kerja," ungkap Febri.

BACA JUGA: Kampanye di Tulungagung, Ajak Rakyat tak Golput

ICW dan KRPK yang tergabung Konsorsium LSM Pemantau CPNS menemukan ribuan nama honorer K2 siluman yang lolos dalam rekrutmen CPNS.

Honorer K2 siluman ini ditemukan setelah membandinggkan daftar nama dalam dokumen database honorer 2005, 2010, 2012 dan 2013. Perbandinan daftar nama tersebut didasarkan pada informasi TMT atau Terhitung Mulai Tugas.

BACA JUGA: Golkar Siap Koalisi Dengan Partai Pemenang

"Nama honorer siluman terdapat dalam database 2013, namun tidak terdapat dalam database 2005 atau database tahun lainnya," katanya.

Ia melanjutkan, nama honorer siluman ini muncul pada database honorer K2 yang ditandatangani Sekda masing-masing kabupaten / kota tahun 2013 yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Dijelaskan Febri, tahapan rekrutmen jalur honorer K2 setelah ini adalah usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP dari  masing-masing daerah. Salah satu syarat pemberkasan adalah adanya Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di daerah maupun instansi pusat.

"Hal ini disyaratkan dalam pemberkasan honorer siluman yang akan dikirim ke BKN. Jika pejabat tetap menandatangai SKTM ini, maka pejabat tersebut melegalkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak terkait dan honorer K2 ini," kata Febri.

Ia menegaskan, tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor serta pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sita Tanah di Yogya, KPK Sekaligus Periksa Mertua Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler