Nama-nama Penjabat Kada di Sumut Ditetapkan Dua Pekan Lagi

Rabu, 19 Agustus 2015 – 23:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memperkirakan, paling lama dua minggu ke depan seluruh daerah di Sumut yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir, akan memiliki Penjabat Kepala Daerah.  

Hal ini menurut Sumarsono, karena Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut telah melayangkan surat ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Isinya meminta izin melengkapi usulan nama-nama penjabat kepala daerah yang sebelumnya telah diusulkan oleh Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho, sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan.

BACA JUGA: Hah? Uang Rp 6,5 M di Pesawat Trigana Air Akan Dimusnahkan

“Nah sekarang mereka (Pemprov Sumut/Tengku Erry,red) tengah menunggu surat. Nantinya dalam surat balasan Mendagri tentu ada arahan-arahan maupun petunjuk-petunjuk untuk melakukan penyempurnaan, kompetensi. Jadi tidak dipangkas semuanya apa yang telah diusulkan (Gatot,red),” ujar Sumarsono kepada JPNN, Rabu (19/8).

Menurut Sumarsono, surat jawaban dari Mendagri kini hanya tinggal ditandatangani. Paling lambat dalam 2-3 hari ke depan sudah akan dikirimkan ke Sumut.

BACA JUGA: Jonan Curiga Tiket Trigana Air Dibeli Lewat Calo

Nantinya setelah surat petunjuk diterima, maka tahap selanjutnya akan ada perubahan penyesuaian. Baru kemudian Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi terkait pengangkatan nama-nama penjabat kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir maupun yang telah berakhir.

“Jadi untuk posisi Penjabat Kepala Daerah di Sumut, itu paling lambat dua minggu ke depan sudah akan terisi,” ujarnya.

BACA JUGA: Empat Jenazah Berhasil Dibawa ke Oksibil

Menurut Sumarsono, sebagai wagub yang tengah menjabat Plt gubernur, Tengku Erry memiliki kewenangan melakukan penyesuaian usulan nama penjabat kepala daerah, setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Artinya, tidak bisa sekehendak hati mengganti nama-nama yang sebelumnya diajukan Gatot.

“Jadi tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Penyempurnaan usulan lama (yang diajukan Gatot,red) ada lima, itu ditambah usulan untuk lima daerah lain. Jadi totalnya ada sepuluh. Itu yang masa jabatannya habis. Prinsipnya, (penjabat,red) kepala daerah harus menggunakan pejabat dari pemprov Sumut yang berkompetensi,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana dengan nasib daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir, Sumarsono menegaskan, tidak terjadi kekosongan pimpinan. Sebab secara otomatis Sekretaris Daerah telah diangkat menjadi Pelaksana Harian Kepala Daerah.

“Nanti sepuluh nama turun langsung. Sementara biar Pelaksana Harian dulu. Karena Sumut ini kondisinya sudah diperkirakan ada kasus hukum yang dihadapi pak Gatot. Karena situasi tak stabil kami menyesuaikan. Sekarang sudah kondusif melakukan penyesuaian,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Identifikasi Korban Trigana Air, Polri Kirim Ahli Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler