Nama-nama yang Disebut Jokowi Dinilai tak Begitu Berpengaruh

Jumat, 20 Desember 2019 – 05:50 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi pada Rabu (18/12) sudah menyebutkan beberapa nama kandidat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alias Dewas KPK.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/12) menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Ketua KPK jilid 1 Taufiqurachman Ruki, hakim Albertina Ho, hingga mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar.

BACA JUGA: Ngabalin: Dewas KPK adalah Manusia Setengah Dewa

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai nama-nama yang disebutkan oleh Presiden Jokowi itu tidak akan terlalu banyak membantu terhadap penguatan KPK.

"Nama-nama itu ya tidak terlalu relevan, tidak terlalu banyak membantu, karena memang konsep Dewan Pengawas itu sendiri yang bermasalah," ujar ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Kamis (18/12).

BACA JUGA: Dewas KPK Diisi Tokoh Profesional, Bukan Untuk Bagi-Bagi Jabatan

Menurut Oce, nama-nama tersebut memang bisa saja dikatakan memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam komitmen pemberantasan rasuah.

Namun ditegaskan lagi bahwa nama-nama tersebut tidak terlalu berpengaruh sebab yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

BACA JUGA: Kelompok Santoso Disikat, KKB Papua kok Makin Besar?

"Sebenarnya rekam jejak nama-nama kandidat itu tidak terlalu banyak membantu karena memang konsep Dewan Pengawas itu yang bermasalah, pengaturannya bermasalah, kedudukan lembaga bermasalah, fungsi dan tugasnya bermasalah," kata dia.

Oce mengatakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas yang salah satunya turut terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fungsi kerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Dewan pengawas itu kan tiba-tiba hadir dalam salah satu fungsi penegakan hukum atau fungsi penindakan. Misalnya mulai dari penyidikan yang di dalamnya mungkin ada penyadapan, ada penyitaan, ada penggeledahan, nah di situ masuk fungsi dewan pengawas yang itu sebenarnya tidak pas," kata Oce.

"Izin soal penyadapan itu kan fungsi pro-justitia, harusnya tidak melalui Dewan Pengawas. Kemudian fungsi penyitaan, penyidikan termasuk fungsi melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK itu kan tidak pas," tambah dia.

Apabila nantinya keberadaan Dewan Pengawas benar-benar ada dalam tubuh KPK, Oce memprediksi akan banyak permasalahan hukum yang akan timbul ketika menjalankan fungsi dan tugas.

"Kehadiran Dewan Pengawas itu justru berpotensi akan membuat lembaga itu menjadi kacau, karena ada pimpinan di satu sisi dan dewan pengawas di sisi lain dengan fungsi yang bermasalah, itu menjadi problem dan dia akan berpotensi menghancurkan fungsi kelembagaan," ujar Oce.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler