Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.

Rabu, 20 Maret 2019 – 18:12 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Selasa (19/3), memperjelas posisi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 37 Tahun 2018, pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) berhak menggunakan hak pilihnya meski tidak membawa e-KTP.

Mereka juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas lain. Misalnya, kartu keluarga (KK).

BACA JUGA: Jangan Manja Jadi Anggota KPU dan Bawaslu

Kondisi tersebut dimungkinkan lantaran mereka sudah tercatat dalam DPT. Dalam praktik selama ini, petugas KPPS di TPS tidak lagi menanyakan kartu identitas untuk memilih. Tentunya selama si pemilih memang sudah tercatat dalam DPT dan membawa surat pemberitahuan memilih atau formulir C6.

Yang dipersoalkan DPR adalah adanya selisih antara jumlah pemilih dalam DPT dan warga yang sudah merekam data diri untuk e-KTP. Jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190.770.329 orang.

BACA JUGA: Anggota MPR Aria Bima: Percayalah, DPT Ganda Tidak Akan Terjadi

Sementara itu, data perekaman e-KTP hingga akhir Desember sebanyak 188.445.040 orang. Dengan data tersebut, dapat dikatakan setidaknya 2.325.289 pemilih di DPT belum memiliki e-KTP.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, secara prinsip, yang dicatat dalam DPT adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Bukan hanya yang bisa membuktikan kepemilikan fisik e-KTP.

BACA JUGA: Anggota MPR Viva Yoga: Masalah DPT Sudah Ada Sejak Pemilu 1999

’’Kami membuat formulir AC untuk mereka yang belum memiliki e-KTP,’’ terangnya. Karena itu, dinas dukcapil setempat lebih mudah menemukan mereka dan membuatkan kartu identitas.

Kesepakatan berikutnya adalah mempertegas bahwa mereka yang belum tercatat di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. ’’Hanya menggunakan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh.

BACA JUGA: Bandingkan Elektabilitas Jokowi dan SBY Jelang Pilpres

Artinya, mereka hanya bisa menggunakan hak pilih di daerah domisilinya dan menunjukkan e-KTP sebagai bukti tinggal di daerah itu.

Dalam kesempatan tersebut, komisi II meminta Ditjen Dukcapil mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP bagi mereka yang belum memilikinya. Berdasar data Kemendagri, per 31 Desember 2018, masih ada 4.231.823 penduduk wajib e-KTP yang belum merekam datanya. ’

’Serta melakukan upaya afirmatif di daerah yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019,’’ ujar Nihayatul.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sudah secara maksimal menjangkau penduduk wajib e-KTP. Mulai pelayanan di akhir pekan hingga menggelar layanan di arena car free day. Juga merekam data penduduk pra-17 tahun lebih awal.

Pada 22 Maret mendatang, pihaknya juga kembali menerjunkan tim untuk jemput bola di kawasan terpencil. ’’Untuk Papua, kami perkirakan bisa sampai 60 persen (selesai),’’ terangnya.

Kendala utamanya adalah masyarakat yang belum bersedia untuk merekam datanya. Padahal, infrastruktur perekaman dan pencetakan e-KTP sudah siap.

BACA JUGA: Elektabilitas Jokowi Sudah di Bawah 50 Persen Memang Mengagetkan

Karena itu, dia sepakat bila sosialisasi dilakukan dengan mengaitkan konsekuensi hak pilih di pemilu. ’’Kalau enggak mau merekam, bisa jadi enggak boleh punya hak coblos,’’ lanjutnya.

Pencetakan e-KTP sudah masif. Tinggal kerelaan masyarakat untuk merekam data sehingga mereka memiliki e-KTP. (byu/wan/bay/c6/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA asal Jepang Masuk DPT Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler