Nanti Malam Tarif Listrik Naik

Minggu, 31 Agustus 2014 – 04:57 WIB

JAKARTA - Mulai nanti malam pukul 00:00 WIB tarif tenaga listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan akan kembali naik sesuai jadwal dua bulanan. Oleh karena itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghimbau agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan listrik.
    
"Ini kenaikan tarif listrik yang sudah dimulai sejak 1 Juli, jadi sesuai jadwal ini sudah masuk dalam tahap kedua yaitu naik lagi per 1 September.  Hitung-hitungannya sudah ada tabelnya jadi tinggal mengikuti saja, tidak ada yang berubah. Masyarakat seharusnya tidak perlu kaget karena ini rutin," ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto kemarin (30/8).
      
PLN mengimbau agar pelanggan mengikuti saja jadwal dan besaran yang akan diberlakukan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali.

"Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, tahun ini ada enam katogori golongan yang tarif listriknya naik, termasuk untuk rumah tangga," tegasnya.
      
Keenam pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif tahun ini antara lain, golongan industri menengah non-go publik (I-3), golongan rumah tangga (R-2) daya 3.500-5.500 VA, golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 VA, golongan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 KVA, dan golongan penerangan jalan umum (P-3).
      
Perhitungan tarif tenaga listrik yang baru akan mulai dilakukan sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai pukul 00:00 WIB. Dari enam golongan, persentase kenaikan tertinggi terjadi pada listrik rumah tangga 1.300 volt ampere (VA).

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Usai Dilantik Harga BBM Naik

Mulai 1 September besok, tarif listrik pelanggan 1.300 VA naik dari sebelumnya Rp 1.090 per KWh menjadi Rp 1.214 per KWh, atau meningkat 20 persen."Golongan ini dipandang sudah cukup mampu," kata Bambang.
      
Namun, dia mengingatkan tarif baru per 1 September tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2014. Sebab sesuai dengan aturan, kenaikan tarif listrik dilakukan per dua bulan sekali pada tahun ini. Kenaikan pertama sudah pernah dilakukan pada 1 Juli 2014, lalu kenaikan kedua dilakukan 1 Septmber dan kenaikan ketiga akan dilakukan pada 1 November 2014."Nanti per 1 November 2014 ada kenaikan lagi," tegasnya.
      
Terkait kenaikan tarif listrik ini, PLN meminta masyarakat agar lebih irit dan bijak dalam menggunakan listrik."Bambang mengakui setiap paska kenaikan tarif listrik, memang ada sedikit penurunan konsumsi listrik oleh masyarakat karena ada upaya penghematan.

"Berdasar pengalaman sih ada penurunan tapi tidak terlalu besar. Yang kami harapkan sih turun supaya pertumbuhan konsumsi tidak terlalu besar," tukasnya.
      
Setidaknya, lanjut Bambang, kenaikan listrik bisa mengurangi beban subsidi yang terlalu besar. Pada tahun 2014 subsidi listrik ditetapkan Rp 94,26 triliun, namun dengan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan mulai 1 Juli hingga 1 November 2014, subsidi listrik dapat dihemat Rp 8,51 triliun sehingga menjadi hanya Rp 85,75 triliun.

BACA JUGA: IBEX 2014, Ajak Generasi Muda Terlibat Langsung

"Kebijakan ini tentu meringankan beban negara dan PLN dalam menyediakan listrik," jelasnya. (wir)
      
 Kenaikan Tarif Listrik per 1 September 2014
 Golongan Pelanggan              Sebelum                  Per 1September
1.  Industri I-3                             Rp 964/kwh             Rp1.075/kWh"
2. P2 >200 kVa                          Rp 1.081/kWh          Rp 1.139/kWh
3. R-1 daya 2.200 Va                Rp 1.109/kWh          Rp 1.224/kWh
4. R-2 daya 3.500-5.500 Va    Rp 1.210/kWh          Rp 1.279/kWh
5. R-1 daya 1.300 Va                Rp 1.090/kWh          Rp 1.214/kWh
6. P-3    (jalan umum)              Rp 1.104/kWh         Rp 1.221/kWh

Sumber : Kementerian ESDM

BACA JUGA: Pasar tak Boleh Mendikte Kepemimpinan Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Blusukan ala Jokowi Bisa Dorong Laju Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler