jpnn.com, JAKARTA - Uji KIR yang tidak cermat dan diwarnai “kenakalan” memang menjadi salah satu sebab banyaknya kecelakaan. Sebut saja kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Sukabumi beberapa minggu lalu. Kini Ditjen Perhubungan Darat melakukan beberapa perbaikan layanan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakann bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk penataan KIR. ”Kalau bisa dinas perhubungan yang mempunyai otoritas itu untuk mengubah skema,” ucap Budi.
BACA JUGA: Akui Ada Kenakalan Layanan Uji Kir
Selama ini Uji KIR dilakukan atas inisiatif pemilik kendaraan. Budi menginginkan ada perubahan dari sisi pelayanan tersebut. Dia ingin dinas perhubungan kooperatif dalam menjemput bola. ”Selama ini kan kita menunggu orang datang uji KIR. Kalau bisa kita punya data base, minimal menginformasikan kapan mobil ini akan habis. Minimal satu bulan sebelumnya diingatkan,” ujarnya.
Namun Budi mengakui bahwa masih ada pemilik kendaraan yang tidaj uji kir. Sehingga jemput bola diharapkan akan mampu meningkatkan ketertiban untuk uji KIR. ”Polanya jangan menunggu saja. Harus mengembangkan pelayanan,” tutur Budi.
BACA JUGA: Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu
Uji KIR menurut peraturan boleh juga dilakukan pihak swasta. Selama ini swasta dan agen pemegang merk (APM) ini belum maksimal. Sebelumnya Budi mengatakan bahwa Kemenhub mendorong agar pihak swasta dan APM ini membuat tempat uji KIR. ”Bukan hanya otoritas pemerintah saja,” ujarnya.
Bahkan lebih tegas Budi menuturkan andai ada pemerintah daerah yang tidak memiliki sumber daya uji KIR yang memadai, maka tidak diberikan ijin. ”Dari sekian ratus, yang kami berikan ijin hanya 42 kalau tidak salah. Sementara kita tutup,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hati-Hati Berkendara di Jl Ahmad Yani Surabaya
Setelah ditutup, beberapa tempat uji KIR akhirnya berbenah. Hingga akhirnya ada 160 yang sudah diberikan ijin oleh pusat.
Budi juga telah bekerja sama deng Korlantas Polri. Hal ini dilakukan dalam penertiban di jalan raya. ”Di jalan raya yang punya kewenangan adalah kepolisian. Nanti tilang tidak hanya STNK dan SIM tapi buku KIR juga,” ucapnya.
Kementerian Perhubungan memang tengah fokus untuk menata keselamatan berkendara. Salah satunya adalah soal kendaraan pariwisata. Ditjen Perhubungan Darat setiap Sabtu dan Minggu keliling ke tempat-tempat wisata. Tujuannya adalah untuk melakukan rampcheck.
Rampcheck ini melihat kondisi kendaraan apakah layak jalan atau tidak. Budi menuturkan, dia membentuk tim khusus untuk melakukan rampcheck rutin ini. Tim tersebut terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian, KNKT, hingga Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI).
BACA JUGA: Akui Ada Kenakalan Layanan Uji Kir
”Ini untuk mengubah mindset agar tidak hanya aspek bisnis saja yang dipikirkan. Keselamatan harus dipedulikan juga,” ungkapnya.
Sejauh ini, yang banyak ditemukan adalah mengenai usia kendaraan pariwisata yang lebih dari ketentuan. Seharusnya bus pariwisata bisa digunakan maksimal pada tahun ke-10. Lebih dari itu, dia khawatir jika kondisi kendaraan akan jelek. ”Beberapa waktu lalu saya diskusi dengan Kempenpar agar meningkatkan iklim wisata yang baik,” katanya. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Km 33 Tol Jakpek
Redaktur & Reporter : Soetomo