Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu

Selasa, 09 Oktober 2018 – 05:47 WIB
Dishub Sidoarjo melakukan terobosan dengan meluncurkan Uji KIR e Money. Tampak Petugas Yos Murniansyah melakukan pengecekan kelayaan kendaraan. Foto: Boy Slamet/Jawa Pos

jpnn.com - Kecurangan-kecurangan di tempat uji kir kendaraan diduga menjadi penyebab kecelakaan terjadi setiap hari yang melibatkan angkutan barang dan penumpang. Begitu pula kemacetan akibat kerusakan kendaraan di jalanan.

-----

BACA JUGA: Hati-Hati Berkendara di Jl Ahmad Yani Surabaya

Rabu (26/9) malam dua pekan lalu, kemacetan panjang nan berjam-jam terjadi di jalan utama Surabaya–Sidoarjo. Penyebabnya adalah tergulingnya truk gandeng di Jalan Jenggolo, Sidoarjo. Truk itu terguling setelah pengait bak truk yang tengah melaju kencang putus sesudah melewati jembatan layang.

Bak belakang yang mengangkut pakan ternak seberat 17 ton terguling dan menutup jalan. Muatannya yang jatuh sempat membuat lima pengendara sepeda motor selip dan terjatuh. Kecelakaan seperti di Sidoarjo Rabu malam itu kerap juga terjadi di daerah lain. Bahkan hampir setiap hari.

BACA JUGA: 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Km 33 Tol Jakpek

Pada banyak peristiwa kecelakaan atau kemacetan akibat kerusakan kendaraan angkutan barang dan penumpang, kelaikan kendaraan terdeteksi menjadi penyebab malapetaka. Kendaraan tidak laik jalan dipaksa beroperasi. Tak terkecuali untuk mengangkut banyak penumpang.

Dampaknya pun muncul bukan hanya pada kendaraan yang bermasalah tersebut. Tapi juga pengguna jalan lainnya. Tidak sedikit korban luka atau meninggal karenanya. Atau kemacetan panjang yang menjengkelkan.

BACA JUGA: Minta Rp 450 Juta, Polwan Janjikan Lolos Tes Calon Polisi

Di sini pengujian kendaraan bermotor atau uji kir memegang peran penting. Uji kir menjadi filter pencegahan. Sayang, belum semua tempat uji tersebut sudah menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Masih banyak kecurangan. Jawa Pos menemukan beberapa bukti kenakalan di tempat uji kir.

Misalnya temuan Jawa Pos di Sidoarjo. Jawa Pos sempat menemui seorang pengusaha jasa ekspedisi. Dia tak mau namanya dikorankan. Jadi, namanya sebut saja Rexi. Usianya 30-an tahun. Mantan pegawai perusahaan asuransi itu memiliki tiga truk tronton sebagai armada.

Rexi mengatakan, kendaraannya taat administrasi. Dia tidak pernah lupa mengurus pajak kendaraan dan buku kir. Namun, syarat kedua tidak benar-benar dilakoni. ”Lewat orang dalam,” sebutnya.

Rexi kenal pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Hubungan mereka akrab. Rexi pun meminta bantuan agar proses pengujian kir tidak ribet. Gayung pun bersambut. Dia mendapat jalur khusus. Truknya tidak perlu mendatangi Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Sidoarjo di Jalan Raya Candi.

Dia hanya perlu memberikan fotokopi buku uji kir kendaraan kepada ”orang dalam itu”. Nah, Rexi tinggal mengurus biaya administrasi. Jumlahnya tentu saja ekstra. Sebab, ada jasa seseorang yang dipakai. ”Harganya wajar,” katanya.

Berapa? Rexi memilih merahasiakan. Dia mengaku tidak enak. Sebab, tarif yang dipatok untuk setiap orang bisa saja berbeda. ”Bergantung keakraban juga kan,” ujarnya.

Praktik nakal yang hampir serupa ditemukan Jawa Pos di UP PKB Ujung Menteng, Jakarta Timur. Bedanya, kendaraan tetap datang ke tempat uji kir. Hanya, pemilik atau sopirnya tak perlu masuk ke tempat pengujian. Cukup kendaraannya saja. Sopirnya digantikan orang lain yang sudah dibayar.

Berdasar data, PKB Ujung Menteng punya lima lajur uji. Setiap lajur tersebut mampu melayani 125 kendaraan per hari. Artinya, setiap hari lokasi uji kir itu bisa melayani 625 kendaraan. Secara kasatmata sama sekali tidak ada yang janggal pada pelayanan uji kir di sana.

Untuk mendapat pelayanan, masyarakat harus antre. Baik antre melalui sistem booking maupun antre ketika hendak mendapat pelayanan uji kir.

Memang sudah tidak tampak antrean mengular sampai luar tempat pengujian. Sebab, sistem booking sudah mengatur jadwal serta mekanisme pembayaran. Tidak lagi tunai kepada petugas. Setelah booking, masyarakat tinggal membayar melalui bank. Kemudian datang ke lokasi uji kir sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Sistem tersebut boleh dibilang cukup efektif menangkal pungutan liar (pungli) yang sebelumnya merajalela. Tapi tidak lantas menghentikan operasi tangan-tangan curang oknum nakal. Buktinya, masih ada kendaraan tidak laik jalan yang tetap mendapat cap lulus uji kir.

Mamat adalah salah seorang pemilik kendaraan yang diwawancarai Jawa Pos di PKB Ujung Menteng 28 September lalu. Saat wawancara berlangsung, dia tengah menunggu mobilnya uji kir. ”Saya pakai biro jasa. Tinggal tunggu saja,” ungkapnya.

Biro jasa yang dia maksud adalah perantara atau lebih umum disebut calo. Dalam aturan, jelas tidak boleh ada calo untuk uji kir. Namun, tetap saja calo masih bisa berkeliaran. Bahkan, para calo bebas mematok tarif sesuka hati. Untuk sekali uji kir, Mamat mengaku keluar uang Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.

Angka itu jauh lebih besar daripada besaran retribusi uji kir yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. ”Supaya nggak bolak-balik, pasti lolos mobil saya,” ungkap dia.

Dalam perda retribusi daerah, seharusnya Mamat hanya kena biaya Rp 87 ribu. Sebab, mobil yang dia uji adalah mobil barang. Namun, dia harus membayar berkali-kali lipat lebih besar lantaran menggunakan calo.

”Yang penting mobil bisa kerja lagi,” imbuhnya. Mamat mengakui bukan kali pertama mengandalkan calo untuk mengurus uji kir. Sudah berkali-kali dan terbukti lancar. ”Berapa kali ya, sudah sering,” tambah dia.

Dengan uang yang dia keluarkan, Mamat tinggal duduk menunggu uji kir selesai. Urusan booking sampai dapat cap lolos diselesaikan calo. Selaras dengan Mamat, Hari Cahyono pun menyampaikan bahwa calo masih bisa diandalkan. ”Sudah ditandai (calo) pasti lolos,” ungkapnya.

Kepada Jawa Pos Hari menyampaikan, saat mobilnya kali pertama uji kir, tidak ada masalah. Semua dia urus sendiri. Beres tanpa calo. Begitu pula halnya ketika uji kir kedua dan ketiga. Namun, setelah itu mobilnya selalu tidak lulus uji.

”Sudah ganti ban semua, tetap nggak lulus juga,” katanya. Alhasil, dia memilih jalan pintas. Mengandalkan calo yang bisa menjamin mobilnya lulus uji kir.

Praktik kenakalan uji kir bukan hanya itu. Ada lainnya. Misalnya yang didapati Jawa Pos saat mengintip proses pengujian di PKB Dishub Sidoarjo Jumat (28/9). Untuk mengintip proses tersebut, Jawa Pos awalnya berencana menumpang salah satu truk yang antre. Berpura-pura sebagai kernet.

Tetapi, ide itu tidak berjalan mulus. Dua sopir truk yang didatangi menolak untuk ditumpangi. Alasannya pun sama. Mereka mengatakan, di ruang pengujian, kendaraan tidak boleh diisi lebih dari satu orang alias sopir sendiri.

Jika ada kernet, petugas meminta menunggu di luar. ”Hanya pengurus uji kir yang boleh masuk,” ucapnya.

Jawa Pos kemudian memilih mengintip dari balik pintu ruang pemeriksaan. Nah, yang menarik, tidak jarang truk dengan asap mengepul dinyatakan lolos pengujian oleh petugas. Padahal, salah satu komponen pengujian adalah uji emisi. Jawa Pos juga sempat melihat truk kontainer bernopol W 8939 xx yang memakai ban vulkanisir di bagian belakang lulus uji kir.

Kepala UPTD PKB Dishub Sidoarjo Andi Cipto Adi berdalih bahwa vulkanisir hanya tidak boleh untuk ban depan.

”Kalau belakang boleh,” sebutnya. Dasarnya adalah tekanan pada sumbu depan lebih berat. ”Vulkanisir itu sudah bicara sektor industri lain. Menghidupi banyak pihak,” kilahnya. (edi/syn/c9/fim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Setoran Pungli Puluhan Juta, Kapolres Kediri Dicopot


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Uji Kir   kecelakaan   pungli  

Terpopuler