2 Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Ternyata Napi Asimilasi, nih Kasusnya, Parah!

Minggu, 10 Mei 2020 – 01:26 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polisi mengatakan dua tersangka kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, merupakan narapidana yang baru bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Keduanya adalah Michael, 22, narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Kasusnya dilaporkan 5 Januari 2017 ke Polrestabes Medan LP/31/I/2017/Restabes Medan.

BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel

Dia divonis 7 tahun penjara dan mulai ditahan 27 Januari 2017 di Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan mulai 19 April 2017.

Kemudian tanggal 20 Mei 2019 dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Dan, mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April 2020.

BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya

Berikutnya, Jefri, 22, narapidana juga dengan kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan 26 September 2016 dengan LP/1245/IX/2016/SPKT/I Polda Sumut.

Tanggal 7 Agustus 2017 divonis hukuman 6 tahun, 6 bulan penjara. Mulai ditahan 26 November 2016 di Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan mulai 9 Januari 2017.

BACA JUGA: Terungkap, Tersangka Jefri Ternyata Sempat Setubuhi Elvina dalam Kondisi Pingsan

Dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat 25 September 2019. Dan, mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April 2020.

“Kedua tersangka adalah napi kasus pencabulan yang baru bebas lewat program asimilasi, terhitung mulai tanggal 7 April 2020,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir yang memimpin press rilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Jefri (otak pembunuhan) dan Michael Satu tersangka lainnya adalah TS (56) ibunya Jefri sekaligus pemilik rumah, yang ternyata turut membantu saat hendak menyingkirkan mayat Elviana.

Isir menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal saat Michael mengajak korban yang merupakan Jalan Pukat IV Kelurahan Bantan Timur Medan ke rumah Jefri.

Sesampainya di rumah tersebut, Jefri dan Elvina terlibat pembicaraan berdua di dapur. Saat itu, Jefri mengajak Elviana untuk berhubungan badan di kamar mandi.

Namun, ajakan tersebut ditolak Elvina. Tak terima ajakannya ditolak, Jefri emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan.

“Selanjutnya Jefri menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, Jefri mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” ujarnya.

Setelah itu, kesadisan Jefri kian tak terkontrol. Dia mengatakan kepada Michael telah melakukan pembunuhan dan meminta Michael membeli bensin. Lalu membakar korban. Ibu Jefri dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elvina ke kardus.

Saat itu, Jefri ingin menghilangkan jejak dengan mengintiminasi Michael dan mendesak agar membuat skenario dialah pelaku tunggal. Michael diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu lalu dipaksa minum racun serangga.

“Tersangka Micael berpura-pura bunuh diri dengan meminum baygon, tetapi penyidik tidak yakin setelah olah TKP. Tidak ada baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak,” tegas Isir.

Lalu apa hubungan sebenarnya korban dan para tersangka. “Statusnya Michael mantan pacar (korban). Antara Jefri dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja,” paparnya.

Isir memastikan pihaknya masih akan mengusut tuntas motif pembunuhan ini. “Motif sejauh ini kami dalami tersangka Jefri ditolak ketika minta bersetubuh. Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami.”

“Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan meakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan,” bebernya.

“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA: Yogi Agustian Tak Diberi Ampun, Dooor!

Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler