Info Terbaru Soal Gadis Muda Berkawat Gigi yang Tewas Usai Berbuat Terlarang di Hotel

Minggu, 10 Mei 2020 – 19:32 WIB
Tersangka HS sudah ditangkap polisi tak lama setelah penemuan jasad IK di kamar hotel. Foto: ANTARA/Alfisnardo

jpnn.com, BENGKALIS - Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial HS, 51, sebagai tersangka tewasnya gadis berkawat gigi usai berbuat terlarang di Hotel Wisata Bengkalis, Jumat (8/5).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriayanto mengatakan HS ditetapkan jadi tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dikumpulkan.

BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya

Kejadian itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda berinisial IK, 17, meninggal dunia di sebuah hotel di Bengkalis

"Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan tersangka, ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga karena mengonsumsi pil ekstasi yang diberikan tersangka hingga korban tewas overdosis,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Pria Pembuat Video Salat Sambil Joget Dugem Pakai Mukena Itu Akhirnya Ditangkap

Diungkapkannya, tersangka dan korban sebelumnya bersepakat untuk berkencan di hotel tersebut dengan didahului mengonsumsi ekstasi sambil mendengarkan musik.

"Berdasarkan keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut. Kemudian saat korban kejang-kejang, tersangka pulang ke rumah mengambil obat jenis diazepam untuk menenangkan korban setelah minum obat," kata Sigit.

BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut, gadis muda itu justru tidak bergerak. Dia sempat menghubungi ambulans, setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.

"Berdasarkan olah TKP, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," kata Kapolres.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, BH merah milik korban, seprai hotel putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

"Pasal yang dipersangkakan adalah 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata Kapolres.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler