jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang narapidana asimilasi bernama Zainal, 61, warga Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarnasin Barat, kembali ditangkap polisi karena berulah.
Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana peredaran uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
"Pelakunya merupakan seorang narapidana asimilasi dan kali ini tertangkap karena melakukan tindak pidana penyimpan dan mengedarkan uang palsu," ucap Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Tullah di Banjarmasin, Jumat.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di rumahnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan petugas dari Polsek Banjarmasin Barat.
BACA JUGA: Penipuan dengan Modus Baru, Pakai Uang Palsu, Pelakunya Pasangan Suami Istri
Dia menambahkan pengungkapan puluhan juta uang palsu itu berkat informasi dari masyarakat di mana dari informasi itu diketahui pelaku menyimpan uang palsu di dalam rumahnya.
Barang bukti uang palsu puluhan juta rupiah itu disimpan pelaku di dalam kotak magic jar di dapur rumahnya saat polisi melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Itu Ternyata Didalangi Abang Tiri, Pelaku Dibayar Sebegini, Ini Motifnya
Saat ini Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila melakukan transaksi keuangan dengan siapapun periksa benar-benar uang tersebut agar tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu," ucapnya saat menggelar kasus tersebut.
BACA JUGA: Pembunuh Pria Terikat Rantai Besi dan Dibuang ke Sungai Itu Akhirnya Tertangkap, Lihat Tampangnya
Untuk diketahui, barang bukti uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp100.000 sebesar Rp12.200.000. Kemudian uang pecahan Rp50.000 sebesar Rp15.650.000 dan uang lembaran Rp20.000 sebesar Rp1.900.000.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi