jpnn.com, KARO - Polisi mengungkap pembunuhan sadis terhadap Rawat Sembiring Milala warga Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumut, didalangi abang tiri korban sendiri, Hasil Sembiring.
Berdasarkan hasil penyelidikan personel Polsek Tigapanah, menyebutkan bahwa pembunuhan itu benar-benar direncanakan pelaku dan tersangka lainnya.
BACA JUGA: Pembunuh Pria Terikat Rantai Besi dan Dibuang ke Sungai Itu Akhirnya Tertangkap, Lihat Tampangnya
Pembunuhan ini tergolong sadis karena korban diikat rantai besi dan digembok, serta tangan dan kepala diikat tali lalu dibuang ke sungai.
Mirisnya lagi, untuk nyawa sang adik, otak pelaku membayar eksekutor sebesar Rp6,5 juta. Kini dua orang pelaku termasuk abang tiri korban sudah ditangkap polisi.
BACA JUGA: KPK Angkut 2 Koper dan 1 Boks Berkas Milik Wakil Bupati OKU dari Polda Sumsel
Kapolsek Tigapanah, AKP Ramli Simanjorang yang dikonfirmasi Rabu (22/7) pagi menjelaskan, sehari pascapenemuan mayat, pihaknya mengetahui identitas korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata korban dihabisi abang tirinya sendiri, Hasil Sembiring.
Dia menyuruh tersangka lainnya, Sempurna Ginting dkk untuk membunuh sang adik. Hasil penyelidikan, para pelaku sudah merencakan pembunuhan itu.
Untuk melancarkan perbuatan tersebut, Hasil Sembiring memberikan uang Rp6,5 juta kepada eksekutor Sempurna Ginting dan temannya.
Lanjutnya, Sempurna Ginting mengaku melakukan pembunuhan dibantu Andi Ginting (anak kandungnya), Pijer Sembiring dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Ketiganya belum ditangkap.
“Korban dibawa dari Desa Naman ke perladangan Desa Salit, diikat dan dijerat lehernya kemudian dibuang ke sungai,” jelas Ramli.
Lanjut Ramli, untuk sementara ini motif tersangka menghilangkan nyawa korban karena resah dan terancam dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa.
“Pengakuannya, pihak keluarga dan masyarakat sudah sangat resah dengan perbuatan pelaku yang terkadang mau kambuh dan membuat keonaran di desanya,” kata Ramli.
Selain tersangka, diamankan barang bukti yang telah disita berupa 1 unit mobil Hijet minibus, rantai besi panjang sekitar 3 meter, 3 gembok besi dan 2 potongan tali keranjang plastik warna biru.
BACA JUGA: ABG Dicekoki Miras dan Obat Terlarang, Lantas Digilir 7 Pria Biadab, Begini Kronologinya
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tandas Ramli.(deo)
Redaktur & Reporter : Budi