jpnn.com, BANJARBARU - Meski berada di balik jeruji besi, tiga narapidana Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, Kalsel, ternyata masih bisa leluasa untuk kembali melakukan tindak kriminal.
Adalah M Rafi'i, 33, Faisal Ramadhan, 23, dan Arifudin Firdaus, 40. Ketiga lelaki ini menemukan cara untuk mendapatkan uang lewat internet. Mereka memperdaya dan memeras seorang perempuan tanpa sekalipun keluar dari sel.
BACA JUGA: Termakan Rayuan, Wanita Muda Rela Kirim Foto Tanpa Busana
Bagaimana caranya? Awalnya, Faisal Ramadhan mencari seorang wanita melalui media sosial. Dia menemukan MU, perempuan 19 tahun yang berlokasi di Banjarbaru.
Mudah baginya memperdayai setelah mengaku sebagai anggota militer. Setelah akrab, dia kemudian mengenalkan Mu kepada M Rafi’i. Dia mengatakan temannya itu juga adalah anggota TNI.
BACA JUGA: Baru Kenalan Sudah Mau Kirim Foto Tanpa Busana, Waduh!
Seiring berjalannya waktu, M Rafi'i dan MU semakin dekat. Saling kirim inboks dan pesan-pesan mesra. M Rafi’i pun mulai merayu. Dia meminta MU mengirimkan foto-foto tanpa busana.
Setelah mendapatkan foto-foto yang dia inginkan, Rafi’i kemudian menjalankan tujuannya, yaitu memeras. Jika tak diberikan, Rafi’i mengancam bakal menyebar foto tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tujuh Pemeras Sejumlah Swalayan di Medan
MU yang panik kemudian menyadari bahwa dia telah dijerat. Tapi, dia tak bisa melakukan apa-apa. Dia kemudian mengabulkan apa yang diminta para begundal di sel itu.
"Dia berulang kali diminta mengirim sejumlah uang ke rekening milik pelaku lainnya, Arifudin Firdaus," ujar Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudarno.
Setelah merasa terus diperas, MU kemudian melaporkan perbuatan ketiga pelaku ke Polres Banjarbaru.
"Setelah mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dengan cara memeriksa akun Facebook pelaku," ucap Sudarno. Setelah mendapatkan identitas pelaku yang adalah napi Lapas Teluk Dalam, polisi pun langsung meluncur.
Memang, ketiga pelaku tak langsung mengaku. Mereka masih berkilah di penjara tak ada handphone. Tapi, begitu diperiksa seisi sel, barang bukti ponsel pun ditemukan. Di dalamnya ada percakapan dengan MU.
"Dan ternyata mereka bersekongkol. Satunya yang kenalan, lalu ada yang merayu. Kemudian, satunya lagi sebagai penerima uang yang ditransfer korban," ungkap Sudarno.
Kini ketiganya dikembalikan ke Lapas untuk menjalani hukuman mereka yang belum habis. "Sementara, kasus pemerasan dan penipuannya masih kami proses," pungkasnya. (ris/by/bin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Camat Peras Kepala Desa
Redaktur & Reporter : Soetomo