jpnn.com, MAGETAN - Sebanyak 63 narapidana di Rutan Magetan, Jatim bakal mendapat remisi Lebaran Idulfitri.
Tidak hanya dari kasus pidana umum saja, dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah narapidana kasus tipikor.
BACA JUGA: Dapat Remisi, Dua Napi Langsung Bebas Saat Lebaran
Para narapidana yang mendapat remisi Lebaran itu, dari kasus pidana umum, narkoba, hingga kasus tindak pidana korupsi, akan mendapat potongan masa tahanan.
Menurut Kepala Rutan Kelas 2B Magetan, Reinhards Indra, pihaknya mengusulkan 63 narapidana mendapat remisi lebaran.
BACA JUGA: Lima Napi Teroris Tak Dapat Remisi
Dari jumlah tersebut, 42 orang di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan. Sementara sisanya, sebanyak 21 orang masih dalam proses.
Dari jumlah narapidana yang masih dalam proses mendapatkan SK.
BACA JUGA: Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
"Lima di antaranya narapidana kasus korupsi pembangunan instalasi rawat inap, RSUD dr Sayidiman Magetan," kata Reinhards.
Narapidana yang berhak mendapat remisi, adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama berada di tahanan.
Khusus narapidana tipikor dan narkoba, mereka akan mendapat potongan masa tahanan masing-masing satu bulan. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ingatkan KPU Tak Bangun Citra dengan Merampas Hak
Redaktur & Reporter : Natalia