Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi

Rabu, 13 Juni 2018 – 22:47 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Tiga napi korupsi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng mendapat potongan hukuman pada hari raya Lebaran tahun ini.

Mereka adalah Sucipto Utomo, Anang Suhari, dan Abdul Pakih. Diskon masa hukuman mereka berbeda-beda.

BACA JUGA: KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya

Berdasar data di Rutan Kelas I A Surabaya Medaeng, Sucipto yang terjaring operasi tangkap tangan terkait suap bersama Bupati Pamekasan Achmad Syafii dipidana satu tahun empat bulan. Nah, pada tahun ini, dia mendapat remisi 15 hari.

Sementara itu, Anang yang tersangkut penyalahgunaan dana bansos dipidana hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

BACA JUGA: Setnov Setengah Hati Ajukan JC? Kuasa Hukum Bilang Begini

Dia mendapat remisi satu bulan. Adapun Pakih yang dipidana tiga tahun penjara mendapat remisi satu bulan.

Meski begitu, mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.

BACA JUGA: Menunggu Putusan KPK soal Keinginan Setengah Hati Setnov

"Untuk napi korupsi, bisa diberikan remisi kalau mereka jadi justice collaborator dan telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman," kata Kepala Seksi Register Rutan Medaeng Jumadi.

Di sisi lain, empat napi Rutan Medaeng akan bebas tepat pada hari Lebaran Jumat (15/6) karena mendapat remisi hari raya.

Salah satunya Leodvi Handono. Napi kasus penggelapan yang divonis tujuh bulan penjara itu bisa bebas setelah mendapat remisi 15 hari.Â

Selain itu, ada Jontik Karo Karo, napi penipuan; dan Nanda Bagus Yudha, napi penadahan yang dihukum delapan bulan penjara.

Mereka juga bisa langsung bebas setelah mendapat remisi 15 hari.

Sementara itu, Tony Setiawan, napi penggelapan yang dipidana delapan bulan penjara, bisa langsung bebas setelah mendapat remisi satu bulan.

Di luar itu, ada 129 napi lain yang juga mendapat remisi. Namun, mereka tidak langsung bebas. Remisi yang diterimanya hanya mengurangi masa hukuman.

Jumadi mengatakan, remisi itu diberikan berdasar penilaian petugas selama napi menjalani masa hukuman di rutan.

Apabila mereka berkelakuan baik, peluang untuk mendapatkan remisi terbuka.

Menurut dia, napi yang mendapat remisi minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan.

"Kami ada laporan perkembangan pembinaan. Napi yang berkelakuan baik, seperti bersih-bersih kamar, olahraga, ibadah, ada penilaiannya," ujarnya.

Namun, remisi tidak diberikan oleh Rutan Medaeng. Pihak rutan sebatas mengusulkan napi yang layak mendapatkan remisi ke Kemenkum HAM.

Baru setelah itu, ada surat keputusan (SK) tentang remisi napi.

Menurut Jumadi, napi mendapat remisi 15 hari dan satu bulan. Sebagian besar napi tersebut dipidana lebih dari dua tahun.

Selain dinilai berdasar kelakuan baik, napi mendapat remisi berdasar lamanya masa hukuman.

Napi yang dipidana lama lebih berpeluang mendapat remisi satu bulan. (gas/c6/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto, dari Sakit Perut Hingga Berharap jadi JC


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler