jpnn.com, SIDOARJO - Ada 193 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi. Dua napi di antaranya langsung bebas dari tahanan ketika Lebaran.
Sisanya, 191 napi, masih menjalani sisa hukuman di dalam tahanan. Sebab, mereka tidak memperoleh potongan masa pidana dalam jangka waktu lama.
BACA JUGA: Lima Napi Teroris Tak Dapat Remisi
Paling besar remisi yang diterima para napi adalah 1 bulan 15 hari. ''Remisi paling sedikit yang diterima napi hanya 15 hari,'' kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.
Menurut dia, permohonan remisi hari Raya Idulfitri berbeda dengan permohonan hari raya keagamaan lainnya.
BACA JUGA: Tiga Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Jumlah permohonan remisi hari raya Lebaran paling banyak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku tindak pidana sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan.
Napi kasus tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkotika dengan hukuman di atas lima tahun harus menyampaikan surat pernyataan justice collaborator. Bila syarat itu tidak terpenuhi, hak menerima remisi belum bisa dinikmati.
BACA JUGA: Satu Napi Teroris Bebas dari Penjara
Selain syarat pidana minimal, untuk mendapat remisi, napi harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. (may/c14/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tobat Tak Mau Berurusan Lagi dengan Hukum
Redaktur & Reporter : Natalia