Napi Kasus Terorisme itu Kini Bebas Bersyarat

Sabtu, 21 September 2019 – 17:55 WIB
Eks napi kasus terorisme Galih Aji. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, LAMONGAN - Galih Aji, salah seorang napi teroris dari Trenggalek mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas kelas 2B Lamongan, Jatim.

Pembebasan Galih Aji Satri disambut suka cita oleh beberapa kerabat yang sudah menunggu di depan pintu gerbang Lapas.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surakarta

Galih langsung sujud syukur di depan pintu gerbang lapas setelah mendapatkan surat bebas dari Ignatius Gunardi, Kalapas Lamongan.

Tampak tersirat wajah Galih Aji Satri begitu berseri - seri dan senang, dengan kebebasannya.

BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap di Magetan Ternyata Pengusaha Pengolahan Kulit Sapi

"Saya akan langsung pulang ke rumah menemui anak dan istri kemudian membuka usaha warung," kata Galih.

Dia bersyukur karena bisa bebas dan berjanji siap kembali ke pangkuan NKRI.

BACA JUGA: 32 Terduga Teroris Menjalani Deredikalisasi

"Saya berharap teman-teman selalu menyadari dan cinta kepada tanah air Indonesia dan memberi sumabngsih pada bangsa agar mempunyai nilai di mata dunia," tuturnya.

Galih sebelumnya ditangkap tiga kali karena aksi teror pada Januari 2011. Ketika itu dia kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jatim.

Kemudian pada 13 Maret 2014 dia kembali ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena pengirim paket bom pipa ke Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.

"Saat ini di Lapas Lamongan masih ada 1 napi teroris dan menjalani tahanan atas nama Supiyanto alias Kentung berasal dari Jawa Barat," kata Kalapas Ignatius.

Napi kasus terorisme Galih Aji Satri divonis selama 7 tahun 6 bulan dan sudah beberapa kali dipindahkan dari beberapa Lapas pulau Jawa.

Terakhir Galih Aji Satri di Lapas Pasuruan dan kemudian dipindah ke Lapas Lamongan. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler