Napi Lapas Curup Jadi Tersangka Sabu

Minggu, 20 April 2014 – 03:10 WIB

jpnn.com - CURUP - Masih ingat dengan kasus tertangkapnya seorang mahasiswi yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke Lapas kelas IIA Curup, Provinsi Bengkulu akhir Maret lalu?

Belakangan ini Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) secara bertahap membongkar peredaran sabu di dalam Lapas tersebut. Teranyar, penyidik Sat Narkoba telah menetapkan WL (35) seorang narapidana di Lapas tersebut sebagai tersangka kepemilikan barang haram tersebut.

BACA JUGA: Kantor Polisi di Buol Diserang Massa

Kapolres RL, AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi S, SH menjelaskan, dalam kasus ini WL disebut sebagai pemilik barang haram yang sengaja akan diseludupkan ke dalam Lapas oleh tersangka Rz (20).

"Terlepas yang bersangkutan tidak mengakui, namun pembuktian semua mengarah kepada WL. Meski barang haram tersebut belum sempat sampai ke tangan WL," tegas Rudi.

BACA JUGA: Diduga Akibat Ban Bocor, Bus Meledak

Ditambahkan Rudi, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan WL yang diduga jaringan peredaran sabu di Lapas. Sehingga, masih sangat berhubungan dengan pemasok sabu meski berada di dalam Lapas.
"Kita masih mengembangkan kasus ini, WL diketahui masih sering berhubungan dengan para pengedar lainnya di luar Lapas," kata Rudi.

Terungkapnya upaya penyeludupan sabu dan ekstesi ke dalam Lapas tersebut, berawal dari tertangkapnya Rz yang mengaku kerap mendapatkan uang Rp 500 ribu dalam setiap kali membesuk WL.

BACA JUGA: Anak Atut Penyumbang Suara Terbesar Golkar di Lebak

"Saya kenal WL baru sekitar 1 bulan. Saat mengantarkan kawan menjenguk WL di dalam Lapas, sejak saat itu kami akrab bahkan WL kerap memberikan uang Rp 500 ribu setiap kali membesuk," ungkap Rz saat ditemui wartawan.

Sementara hubungannya dengan WL, dijelaskan Rz, hanya sebatas teman semata. Bahkan, telah hampir 5 kali Rz mengaku membesuk WL. Setiap kali membesuk WL memberikan uang kepada Rz. "Saya tidak tahu dia dapat uang dari mana, saya hanya diberikan uang setiap kali besuk," ungkap Rz, yang juga berstatus mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Curup tersebut.

Hingga akhirnya, WL meminta Rz untuk membantunya menjemput kiriman 1 paket sabu seberat 0,30 gram, serta 1 butir ekstansi berwarna hijau. Tanggal 22 Februari, Rz menyambut kiriman sabu melalui seseorang menggunakan mobil di Jalan A Yani depan kompleks SMAN 1 Curup Timur.

Sekedar mengingatkan, Satuan Narkoba Polres RL berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu di RL. Polisi menciduk Rz warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Jumat sore (28/3) sekitar pukul 17.00 WIB. (cuy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi-bagi Rp20 Ribu, Caleg PDI-P Terancam Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler