Napi Lapas Samarinda Pesan 1 Kg Sabu-Sabu asal Malaysia

Jumat, 08 Juni 2018 – 01:37 WIB
JARINGAN BESAR: Polres Nunukan Bersama Satgas Pamtas Yonif 621 Manuntung saat menggelar konferensi pers penangkapan sabu seberat 1 kilogram yang diimpor dari Malaysia, kemarin. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, NUNUKAN - Narapidana berinisial HS yang menghuni Lapas Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur, bisa memesan sabu-sabu seberat satu kilogram kepada kurir.

Hal itu terungkap setelah Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 621 Manuntung, Satreskoba Polres Nunukan, dan Polsek KSKP Pelabuhan Tunontaka menangkap kurir berinisial AW (29), Minggu (3/6).

BACA JUGA: Kreativitas Kunci Menangi Persaingan Bisnis Perhotelan

Setelah menciduk AW, Satreskoba Polres Nunukan dan Kepolisian Daerah Kaltim menangkap tiga warga Balikpapan berinisial HU (27), IH (36) dan NH (43).

Berdasar pengakuan AW, sabu-sabu itu akan dibawa ke Balikpapan dan diserahkan kepada kurir yang diperintah HS.

BACA JUGA: Ckckckck, Dani Punya Hobi Kok Mencuri

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, setelah menginterogasi AW, petugas langsung menuju Balikpapan untuk mengungkap jaringan kurir narkoba asal Malaysia.

“HU berhasil diamankan polisi saat mengambil sabu-sabu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Rencananya barang haram itu akan diserahkan ke IH di depan Hotel Buana Lestari Balikpapan. Setelah kedua kurir itu bertemu, polisi langsung mengamankan IH,” ungkap Jepri kepada Bulungan Post, Rabu (6/6).

BACA JUGA: Detik-Detik Paranormal Tangkap 2 Jin di Samarinda

Dia menambahkan, IH dan NH mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta dari HS.

 “Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HS di Lapas Samarinda. HS pun mengakui bahwa barang haram itu adalah pesanannya. Polisi juga mengamankan NH yang diduga menjadi penghubung AW dengan HS. Jadi, ada empat orang yang sudah kami amankan,” ujar Jepri.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Adi Affandi menambahkan, pihaknya akan memproses kasus itu meski penangkapan dilakukan di Balikpapan.

Pasalnya, lanjut dia, barang bukti sabu-sabu seberat satu kg itu berada di jajaran wilayah hukum Polda Kaltara, tepatnya di Nunukan.

“Kalau ada barang bukti sabu-sabu juga di temukan di Balikpapan, itu berarti sudah masuk kewenangan Mabes Polri. Sebab, barang bukti ditemukan di dua daerah yang berbeda wilayah hukum polda,” kata Adi. (isa/rio)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Jin Ditangkap, Dimasukkan Botol, Berubah Jadi Asap


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler