Napi Narkoba Ditangkap Intel Brimob di Rumah Warga, Kok Bisa?

Senin, 05 September 2022 – 07:01 WIB
Andi, seorang napi narkoba Lapas Kelas IA Tarakan ditangkap intel Brimob Polda Kaltara di rumah warga. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Andi (32), seorang narapidana atau napi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan ditangkap intel Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di sebuah rumah warga, Sabtu (3/9).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, napi narkoba itu ditangkap di rumah daerah Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 15.30 WITA.

BACA JUGA: Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni

"Personel Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan terdapat narapidana Lapas Tarakan Kelas IA," kata Kombes Budi, Minggu (4/9).

Mendapat informasi tersebut, personel Brimob Kaltara yang dipimpin Ipda Moedji Santoso bergerak ke Jalan Cempaka sekitar pukul 16.00 WITA.

BACA JUGA: Blak-blakan, Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Mafia, Tahu Cara Bebas

Setiba di lokasi, anggota melihat seorang pria mencurigakan yang diduga napi Lapas Kelas IA Tarakan sedang berdiri di depan sebuah rumah.

Saat dihampiri petugas dan ditanya identitasnya, pria itu mengaku bernama Andi alias Hendra, napi Lapas Kelas IA Tarakan.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

"Dia mengaku keluar dari tahanan untuk berobat, tetapi Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar atau berobat," ucap Kombes Budi.

Ipda Moedji bersama tim lantas membawa Andi ke Mako Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan. Napi itu lantas dites urine dengan hasil positif.

Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun.

Napi narkoba tersebut diketahui sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara.

"Andi memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," ujar Budi.

Namun, Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar/berobat, karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.

"Sekitar pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," ucap Kombes Budi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler