Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni

Sabtu, 03 September 2022 – 09:35 WIB
Putri Candrawathi menyandarkan wajahnya ke bahu sang suaminya, Ferdy Sambo di sela-sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang dugaan kuat ada pelecehan seksual oleh Brigadir J bakal menguntungkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam keterangan kepada JPNN.com, Jumat (2/9), Reza menyebut pernyataan Komnas HAM bisa menjadi bahan bagi Putri Candrawathi (PC) untuk menarik simpati publik.

BACA JUGA: Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Berkat rekomendasi Komnas HAM itu, Ny Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, juga bisa membela diri di persidangan nanti.

"Termasuk, bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.

BACA JUGA: Beginilah Posisi Istri Polisi & Mantan Pacar di Kamar Hotel saat Digerebek Suami, Hmmm

Menurut Reza, dirinya dan Komnas HAM cq Komnas Perempuan sebetulnya punya kesamaan soal isu pelecehan seksual tersebut, yakni sama-sama berspekulasi.

Namun bedanya, kata Reza, dia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sedangkan Komnas HAM punya spekulasi peristiwa itu ada.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Konon Ferdy Sambo Jadi Rebutan, Brigjen Andi Disorot, Ada yang Tak Sesuai?

"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada?" ujar Reza.

Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu berpendapat dugaan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial.

"Oleh karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," tutur Reza Indragiri.

Reza menilai mendiang Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa dia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual.

Sementara Putri Candrawathi, katanya, betapa pun dia mengeklaim diri sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamini itu, istri Ferdy Sambo tetap tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.

Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tutur Reza.

Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu lantas menakar implikasi dari pernyataan Komnas HAM tersebut terhadap Brigadir J maupun Putri Candrawathi.

"Dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan PC," kata Reza Indragiri.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebelumnya mengeklaim menemukan dugaan dugaan kuta terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, tak berselang lama setelah pergantian hari.

Anam mengatakan peristiwa itu terjadi justru pada saat tanggal ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri. Namun, dia menyodorkan bukti. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler