Suku Amungme 48 Tahun tak Terima Ganti Rugi dari Freeport

Senin, 29 Juni 2015 – 15:26 WIB
nat jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Beberapa warga Suku Amungme, Kabupaten Mimika, Papua mendatangi Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya di Jakarta Pusat, Senin (29/6). Mereka mengadu pada Lenis karena tidak pernah mendapatkan ganti rugi hak ulayat atau hak tanah adat yang selama ini dikeruk PT Freeport Indonesia untuk pertambangan.

"Sudah 48 tahun Freeport Indonesia tidak beri hak ulayat masyarakat adat. Sudah bertahun-tahun diperjuangkan tapi selalu kalah sehingga mereka datang ke sini menyampaikan itu," kata Lenis dalam jumpa pers di kantornya.

BACA JUGA: Enam Tahun jadi Buronan, Koruptor Dana Bantuan Koperasi Ditangkap

Menurut Lenis, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara warga suku Amungme dan PT. Freeport Indonesia untuk membahas ganti rugi hak ulayat tersebut.

Namun, di pertemuan itu belum dicapai kesepakatan jumlah yang harus dibayarkan Freeport pada warga. Selain itu, kata Lenis, harus ada tim khusus ke wilayah tersebut untuk mengumpulkan setiap keluhan warga sebelum mencapai kesepakatan final ganti rugi dengan Freeport.

BACA JUGA: Belum Bayar Pajak Reklame, Ratusan Minimarket Terancam Disegel

"Kami belum bahas mendalam masalah bayar atau tidaknya, pelayanan PT Freeport berapa persen karena Freeport belum menyiapkan itu. Maka kami kasih PR pada PT Freeport. Sambil kami turun ke lapangan bahas dengan warga," tegas Lenis.

Pria bertubuh gemuk itu mengaku telah melaporkan pembahasan ganti rugi Freeport dengan warga Amungme pada Presiden Joko Widodo. Lenis mengklaim, Jokowi menyetujui pembahasan lebih lanjut masalah itu. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Menyeberang Malam Lebih Mahal

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Divalidasi, Lapindo Tak Mau Disudutkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler