JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAMSetelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris, kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar itu, tengah mengkaji pemberian remisi kepada teroris berdasarkan penilaian dari sebuah tim khusus
BACA JUGA: Garuda Jamin Pemberangkatan Jamaah Haji Tepat Waktu
Kajian tersebut muncul dalam diskusi bertajuk Pembinaan Khusus Narapidana Teroris Untuk Penanggulangan Terorisme di Indonesia, yang bertempat di gedung Kemenkum dan HAM, Selasa (12/10)."Assesment (penilaian atas napi teroris) itu penting
BACA JUGA: SBY Minta Purnawirawan Satu Suara
Jadi, remisi tidak lagi diberikan begitu saja," ujar Menkumham Patrialis Akbar (12/10)Patrialis memaparkan, remisi merupakan hak bagi para narapidana, termasuk napi teroris
BACA JUGA: Kloter Pertama Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci
Hal itu diatur dalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatanNamun, pemberian remisi tersebut tetap memperhatikan hasil penilaian napi terorisPenilaian terhadap para napi teroris, akan dilakukan melalui pendekatan khusus, yakni dengan metode wawancaraBagi narapidana teroris yang dinilai berbahaya, akan diberikan pendamping khusus yang bertugas mengawasi? semua perilakunya selama menjalani pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam memberikan penilaian, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah lembaga terkait pemberantasan kejahatan terorismeSeperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga organisasi keagamaan
"Karena kejadian ini berkaitan dengan orang-orang beragama Islam, kyai atau ustadz atau juru dakwah harus punya kualifikasi jelas, tidak boleh sembaranganMinggu lalu kita sudah kerjasama dengan dewan dakwah," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI itu
Patrialis melanjutkan, apabila seorang narapidana teroris dinilai sudah insyaf dan tidak berpotensi mengulangi perbuatannya maka akan diberikan remisiNamun jika hasil penilaian menunjukkan tidak ada perubahan sikap dan justru semakin memburuk, teroris tersebut tidak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi)"Ya, kalau terbukti perilakunya makin buruk, kita akan putuskan tidak berikan remisi,"imbuhnya.
Berdasarkan data dari Datasemen (Densus) 88, narapidana teroris yang sudah bebas kembali melakukan aksi terrorUntuk mencegah terjadinya teroris kambuhan, perlu adanya perlakukan khusus terhadap narapidana terorisHal itu diungkapkan oleh Kompol Muhammad Zarkasih Kepala Unit Kontra Intelijen Densus 88 Mabes Polri yang juga datang sebagai pembicara
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Densus 88, pada tahun 2010 terdapat 118 narapidana teroris yang ditahan di dalam lembaga permasyarakat di Indonesia53 diantaranya pada tahun 2010 ini mendapatkan remisi"16 residivis ini kembali terlibat aksi teror salah satunya adalah Abdullah Sonata merupakan salah satu teroris kambuhan, setelahnya keluar dari dalam penjara," katanya.
Zarkasih menambahkan, modus operandi teroris dalam beraksi dan sasaran target terror sudah berubahSebelumnya, teroris melakukan teror kepada warga negara asing atau barat, dengan mendapatkan dana dari luar negeriSedangkan saat ini, sasaran target teror adalah pemerintah dan aparat penegakan hukum"Untuk melancarkan aksi teror tersebut, teroris ini melakukan perampokan seperti yang terjadi di Bank CIMB, Bank Bukopin dan Ban BNI," katanya.(ken/mos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Redaktur : Tim Redaksi