Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru

Rabu, 13 Oktober 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Daftar nama tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali bertambahSetelah menetapkan 6 nama termasuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka, kemarin (12/10), Kejaksaan Agung mengumumkan 5 tersangka baru.

Empat di antaranya adalah mantan anggota DPRD Kutim yakni Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng

BACA JUGA: Mantan Dandim Saksi Kasus Langkat

Abdal dan Mujion tercatat sempat menjadi Ketua DPR Kutim, sedangkan Bahrid saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah Riadi Yunara, yang terlibat dalam kasus pengurusan pajak penjualan saham KPC dari PT Kutai Timur Energi (KTE) ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS)
KTE adalah perusahaan swasta yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk memanfaatkan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar

BACA JUGA: Presiden Butuh Kapolri yang Bisa Dipercaya



Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap saat dihubungi malam tadi menyebut lima nama itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 30 September 2010 lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010 yang dikeluarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,

Khusus terhadap, Abdal, Bahrid, dan Alek, sebut Babul, mereka diduga telah melakukan korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE
Padahal waktu itu, ketiganya tahu pengalihan tersebut tanpa persetujuan DPRD Kutim

BACA JUGA: Mantan Panitera MK Jadi Tersangka



Kesalahan lain, meski tahu KTE perusahaan baru dan tak punya dana untuk membeli saham KPC, namun ketiganya malah tetap menyetujui penjualan dan penggunaan hasil dana penjualan saham oleh KTE"Padahal sebagai anggota DPRD, mereka seharusnya menolak karena belum dimasukan dalam kas daerah," jelas Babul.

Dengan penetapan baru itu, total sudah 11 orang jadi tersangka kasus pemanfaatan dana penjualan saham maupun penyelewengan pajak penjualan saham KPCEnam tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama KTE Anung Nugroho, Direktur KTE Apidian Triwahyudi, serta Gubernur Kaltim Awang Faroek

Tiga tersangka lain, Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara, terlibat korupsi karena menyelewengkan pajak penjualan saham KPC dari KTE ke KTS senilai Rp 25 miliar.

Anung dan Apidian sejak Kamis pekan lalu sudah dikirim dari Rutan Salemba Cabang Kejagung ke Rutan Tenggarong, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta, ibukota Kutim(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler