Napi Terorisme Ingin Kembali ke Masyarakat

Senin, 21 Juni 2021 – 20:03 WIB
SJ, napi terorisme mencium bendera merah putih yang merupakan bagian dari program deradikalisasi. Foto: ANTARA/Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui program deradikalisasi, seorang narapidana (napi) terorisme di Lapas Cibinong, Jawa Barat, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengucapan ikrar setia kepada NKRI diawali dengan prosesi sumpah ikrar warga binaan pemasyarakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan.

BACA JUGA: Hati-hati! Ancaman Terorisme Berubah Bentuk dalam Banyak Pola

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan diakhiri penciuman Bendera Merah Putih oleh napi terorisme.

"Kesediaan narapidana terorisme untuk kembali berbangsa dan bernegara adalah bentuk kristalisasi, pengikat tekad, dan semangat yang merupakan implementasi program deradikalisasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Sudjonggo melalui keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Senin (21/6).

BACA JUGA: Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

Sudjonggo mengapresiasi program deradikalisasi yang dilakukan Lapas Cibinong sehingga napi terorisme tersebut sadar dan bersedia kembali ke dalam bingkai NKRI.

"Jaga terus sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum mulai dari polres, Densus 88, BNPT, BI , dan pemangku kepentingan lain," ujar dia.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Cibinong Usman M mengatakan ke depan pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI oleh napi terorisme akan terus dilaksanakan melalui program deradikalisasi.

"Pelaksanaan ikrar setia NKRI akan terus dilaksanakan sebagai hasil dari pembinaan di dalam lapas yang telah melaksanakan pembinaan deradikalisasi," kata dia.

Sementara itu, SJ narapidana terorisme yang melaksanakan ikrar setia kepada NKRI mengaku ingin kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.

"Saya harap masyarakat dapat menerima saya kembali dengan baik," ujar SJ yang telah melaksanakan pidana selama tiga bulan tersebut. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler