jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri menegaskan bakal menindak Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam penganiayaan Muhammad Kece. Jenderal aktif itu bakal diberi sanksi oleh internal Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Irjen Napoleon sebagai anggota polisi aktif tetap diberi sanksi atas penganiayaan terhadap M Kece.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
“Terhadap Irjen Napoleon Bonaparte akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah,” kata Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (30/9).
Propam Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon yang berstatus narapidana kasus suap oleh Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Selain itu, Propam Polri menetapkan tiga polisi sebagai terduga pelanggar karena lalai menjaga Rutan Bareskrim Polri hingga terjadi penganiayaan.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Argo: Ada 3 Polisi yang Lalai
Ketiga polisi itu akan segera menjalani sidang disiplin dan akan dijatuhi sanksi sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f). (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan