jpnn.com, PALEMBANG - Kadiv Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas III Palembang di Serong, Sukomoro, Banyuasin, Zulkifli B meminta aksi napi tidak terulang lagi.
“Akan kita benahi semua,” ujar Zulkifli seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Napi Mengamuk karena Semua Dipungli, Mulai Besuk hingga Tambah Nasi
Dia bersyukur tidak terjadi bentrok. Mengenai tuntutan para napi terkait penghapusan pungli dan intimidasi, hal itu harus dilakukan.
“Bahkan, kalau ada pungli lagi, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Napi Mengamuk, Asap Membumbung Tinggi, Para Sipir Kabur Menyelamatkan Diri
Dia menduga, hasil pungli yang dilakukan oknum itu kemungkinan masuk kantong pribadi. Untuk oknum pegawai SF dan dua tamping yang disebut-sebut para napi, pihaknya akan memindahkan mereka dari lapas tersebut.
“Akan kami tarik,” tegas Zulkifli.
Diakuinya, Lapas Narkotika Kelas III Palembang tersebut kekurangan pegawai. Kondisi ini membuat pengawasan dan penjagaan tidak maksimal.
Sedang kondisi lapas sudah overkapasitas. Untuk memindahkan para napi ke rutan atau lapas lain juga tidak mungkin karena kondisinya sama saja.
“Yang bisa dilakukan saat ini, memperketat penjagaan dan pemberantas pungli serta intimidasi,” imbuhnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Palembang Reza Yudistira Kurniawan berharap kepada semua napi yang merasa dipungli dan diintimidasi untuk melapor kepada dirinya.
“Akan saya tindak tegas,” janjinya.
Dia meminta warga binaan untuk tidak melakukan aksi seperti kemarin. Negosiasi berakhir sekitar pukul 13.30 WIB, kondisi lapas pun terkendali.
Terpisah, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Sudirman D Hury mengatakan, begitu mendapat informasi adanya protes napi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. "Kita gerak cepat," ujarnya.
Hanya saja, soal alasan napi ngamuk, Sudirman memberikan pernyataan berbeda. Katanya, aksi warga binaan menuntut agar ada kelonggaran dari terkait penerapan PP No 99 tentang pemberian remisi.
Pasalnya, untuk mendapatkan remisi, tahanan dan napi narkoba harus menjadi justice collaborator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dalam aturan tersebut, napi yang divonis kurang dari 5 tahun tidak mendapatkan remisi. Kalau mau diusulkan, harus mendapatkan persetujuan dari BNN,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan.
“Terutama untuk barang-barang yang dilarang seperti senjata tajam dan senjata api, handphone, korek api dan lain sebagainya,” tutur dia.
Untuk kemarin, jam besuk keluarga terpaksa ditiadakan. Tim dari Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Khadafi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (qda/afi)
Redaktur & Reporter : Budi