Narapidana Tewas Seusai Dijemput 4 Polisi dari Lapas, Propam Bergerak Cepat

Senin, 20 Desember 2021 – 00:57 WIB
Seorang narapidana tewas seusia dijemput polisi dari Lapas. Foto Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Propam dari Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menanggapi tewasnya seorang narapidana berinisial AL, seusia dijemput empat anggota kepolisian.

AL sebelumnya dijemput dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan dengan alasan pengembangan kasus narkoba.

BACA JUGA: Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak

"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal."

"Kami masih menunggu hasil autopsi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu (19/12).

BACA JUGA: Data Satgas COVID-19: Pasien Meninggal Bertambah, yang Terpapar Naik Ratusan Orang

Dia mengatakan kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja berkaitan atas kejadian tersebut.

Autopsi juga dilakukan terhadap jenazah AL agar penyebab kematiannya lebih jelas.

BACA JUGA: Waspada, Gempa dan Tsunami Setinggi 29 Meter Mengancam Selatan Jawa Timur

"Autopsi saja belum keluar. Hasil autopsi nanti baru bisa membuat jelas. Seperti keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ucapnya.

Saat ditanya siapa saja inisial anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Ade belum menyebut nama.

Alasannya, masih dalam proses dan menyangkut hal asas praduga tak bersalah.

"Jangan dulu, nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, baru kami sampaikan," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) istri korban, Muhammad Abduh menanggapi positif upaya Polda melakukan pemeriksaan terhadap empat personel polisi untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.

Pihak keluarga pun berharap bahwa kasus AL dapat diusut secara tuntas.

Abduh tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani AL.

Pihak keluarga hanya mempertanyakan penyebab kematian korban.

"Hal yang kami persoal kan di sini proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kami tidak masuk ke wilayah itu," katanya.

Abduh juga menyebut kematian AL sangat berpengaruh kepada kondisi psikologis keluarga.

Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban.

Karena, saat penjemputan kondisinya sehat walafiat dilihat dari fotonya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halaman, Kabupaten Pinrang.

Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.

Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.

Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat.

Dia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.

Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler