JAKARTA - Kejari Jakarta Utara (Jakut), memusnahkan barang bukti narkoba dan uang palsu (upal)Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar
BACA JUGA: Liburan, Antrian Hingga 5 Km di Gerbang Tol Cikampek
Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 567,7446 gram senilai Rp 852 juta; ekstasi 11.954 butir senilai Rp 1,7 miliar, heroin/putaw 32,2511 gram senilai Rp 18 juta dan ganja 11.497,5083 gram senilai Rp 55 jutaBACA JUGA: DKI Butuh Pemimpin Pro Rakyat
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan narkoba sepanjang tahun 2011
BACA JUGA: Dirut PDAM Jaya Bingung Dicopot Mendadak
Adapun kasus narkoba menurut dia, menurun dibanding tahun laluJika tahun lalu, dari kasus pidana umum yang masuk mencapai 60 persen adalah narkoba, tahun ini hanya mencapai 24 persen“Tahun ini ada sekitar 1.700 perkara pidana yang masukSebanyak 24 persen atau sekitar 400 kasus lebih adalah narkoba,” ujar Adil
Selain narkoba, ada juga uang palsu yang dimusnahkanYakni 499 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 29 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika senilai Rp 78 juta“Juga termasuk mesin duplikator sebanyak 4 buah senilai Rp 4 juta,” beber AdilAda juga obat palsu sebanyak 54.578 butir dan 8.740 sachet senilai Rp 316.500.000
Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita ratusan produk minuman keras (miras) palsu merk luar negeri di kawasan Tanjung Priok, JakutRatusan produk miras oplosan tersebut diedarkan di berbagai tempat hiburan malam“Miras ini diedarkan di tempat hiburan menengah ke bawah,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Wibowo
Usaha yang bisa mengakibatkan masalah pada pencernaan hingga kematian ini dikelola oleh HP, 45, warga Swasembada Timur XXI no 7A RT 16/15, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut(dai/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berebut Tiket KA, Perempuan Terinjak
Redaktur : Tim Redaksi