jpnn.com - TANJUNGBALAI- Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 57,5 kilogram asal Malaysia di tengah laut. Barang haram senilai Rp57,5 miliar yang ditangkap di Perairan Tanjungapi, Kabupaten Asahan, Sabtu (14/12) pagi, itu diperkirakan terbesar dalam sejarah operasi penangkapan narkoba di tanah air.
Polisi mengamankan dua tersangka yang berada di atas kapal dan menyita barang bukti bungkusan sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa ransel.
BACA JUGA: Keterlaluan! Pimpinan Pesantren Sodomi Lima Santri
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan 1 unit sampan bermesin dompheng 23 yang digunakan mengangkut sabu-sabu. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yakni Syahrizal alias Kuteng (40) selaku tekong/nahkoda sampan, warga Tanjungbalai, dan Syahrial alias Log (30) selaku anak buah kapal (ABK), warga Desa Bagan Asahan Pekan, Asahan.
"Saat ini tersangka Syahrial alias Log masih menjalani pemeriksaan yang intensif untuk pengembangan pengusutan. Satu unit sampan bermesin Dompheng yang digunakan kedua tersangka diamankan di tangkahan Pol Air Tanjungbalai," ujar Kapolresta Tanjungbalai AKBP M L Hutagaol, SIK.
BACA JUGA: Ditimpuk Botol, Penjambret Bermodus Ban Kempes Bonyok Dimassa
Sementara itu, Kasat Pol Air Tanjungbalai, AKP Bakhdar yang dihubungi Metro Asahan (Sumut Pos grup) mengaku penangkapan itu atas informasi dari masyrakat.
"Sehari sebelum dilakukan penangkapan kami sudah dapat info. Anggota sudah kami siapkan sejak malam hari," katanya.
BACA JUGA: Kawanan Pria Bersajam Culik Mahasiswa
Disebutkan dia, polisi menggunakan Kapal Patroli (KP)- II/1014 yang membawa lima personel untuk melakukan pengintaian. 'Pada pukul 07.30 WIB, sekitar dua mil dari bibir pantai di perairan Tanjung Siapi-api, Labuhan Batu Utara (Labura), kapal pengangkut narkoba itu berhasil ditangkap,' katanya.
Menurut Hutagaol, kedua tersangka sempat berupaya menceburkan diri ke laut untuk melarikan diri, tapi berhasil digagalkan petugas. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas Sat Pol Air melakukan pemeriksaan terhadap muatan dari sampan bermesin Dompheng tersebut.
"Seluruh bungkusan yang diyakini berisi sabu-sabu tersebut ditimbang hingga dua (dua) kali, yakni di Kantor Pol Air dan berikutnya di ruang Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. Dari dua kali penimbangan dipastikan berat total dari 50 bungkus sabu-sabu tersebut adalah sekitar 57,5 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP H M Siregar,SH,MH.
Tersangka Syahrizal alias Kuteng (40), mengatakan dirinya hanya suruhan seseorang. Dia diminta menjemput barang haram tersebut dari salah satu kapal di perairan Tanjung Siapi-api itu dengan upah Rp1 juta. Kuteng mengaku pernah sekali melakukan pekerjaan terlarang tersebut. (ck5/smg/val)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu ATM Tertelan, Uang Rp 41 juta Raib
Redaktur : Tim Redaksi