jpnn.com, JAMBI - Peredaran narkoba di Provinsi Jambi makin merajajela. Ini terbukti dengan banyaknya pasokan narkotika jenis sabu dan berhasil diungkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Bandan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.
Kemarin (9/8) siang, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, merilis hasil penangkapan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba. Total 7 tersangka diamankan dengan barang bukti 2,5 Kg sabu dan 9.033 butir pil ekstasi. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp5,5 miliar.
BACA JUGA: BRAKK⦠Ibu dan Anak Tewas Dilindas Truk Pengangkut Pasir
“Para tersangka diamankan dalam waktu akhir Juli hingga awal Agustus 2017. Mereka ditangkap di beberapa tempat,” ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto yang didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, saat pres release di lobi utama Mapolda Jambi.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka bermacam-macam. Mulai dari menggunakan mobil pribadi hingga menumpang mobil bus serta melalui jalur perairan.
BACA JUGA: Mantan Bintang Barcelona Dicekal Amerika Lantaran Terkait Narkoba
Rata-rata dari tersangka yang diamanakan merupakan kurir. Saat ditanya, siapa bandar tersebut, Kapolda menjawab seseorang yang berada di dalam Lapas. Termasuk di Lapas Klas IIA Jambi.
“Jaringan Lapas. Informasi barang akan dipasok ke Lapas Jambi dan dikendalikan Napi. Kita masih kembangkan,” kata Kapolda tanpa menyebutkan inisial Napi yang diduga terlibat tersebut.
BACA JUGA: Mantan Pemain Sepak Bola Diintai, lantas Ditangkap
Para tersangka yakni, M Nasir (34) warga Aceh diamankan 24 Juli 2017 di dalam Bus Rapi depan Mapolres Muarojambi. Barang bukti diamankan 539,2 gram sabu.
M Nus Ishak (38) dan Amrizal (25). Keduanya warga Aceh. Diamankan di Dusun Mudo, Tanjab barat 7 Agustus 2017 dengan barang bukti 886,60 gram sabu dan 6.926 butir ekstasi.
Antoni Zainal (38) warga Kumpeh Ulu, Muarojambi. Diamankan di rumahnya 26 Juli 2017 dengan barang bukti 313,65 gram sabu. Nurdin (40) warga Aceh, ditangkap di POM Bensin Limbur, Sarolangun 29 Juli 2017 dengan barang bukti disita 81,95 gram sabu dan 991 butir ekstasi.
Selanjutnya, Rico Triangga (28) warga Kota Jambi. Dibekuk di Danau Sipin 10 Juli 2017. Barang bukti diamankan 699,55 gram sabu dan 1.116 butir ekstasi.
Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, para tersangka merupakan kurir. Mereka membawa sabu tersebut tergiur dengan upah yang tinggi.
“Rata-rata mereka diupah Rp10 juta hingga Rp30 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi juga meringkus seorang kurir. Tersangka berinsial AS (29). Dia diamankan di kebun karet yang berlokasi di Lorong Barokah, RT 17 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, 23 Juli 2017 lalu.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol M Toha Suharto mengatakan, barang bukti diamankan 1.012,419 gram sabu dan 332 butir ekstasi dengan berat sekitar 85,420 gram.
“Memang agak lama kita ekspose. Kita masih mengecek barang bukti dan melakukan pengembangan,” ujar Brigjen M Toha, kepada sejumlah wartawan, di Kantor BNPP Jambi, Rabu (9/8).
Kata Dia, dari hasil pemeriksaan, barang bukti ternyata kualitas bagus yang dipasok dari Tiongkok. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp1,5 juta.
Kepada wartawan, tersangka AS mengaku barang haram tersebut dititipkan seseorang yang kini masih diburu kepadanya. Dari penitipan itu, Dia dijanjikan uang senilai Rp5 juta.
“Katanya mau dititipi cuma sebentar. Upahnya belum diberikan,” aku AS.
Dari kasus ini, para tersangka yang diamankan Polda dan BNNP Jambi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola: Tak Ada Alasan Baru Dilantik, Harus Siap Berlari Kencang
Redaktur & Reporter : Budi