Nasabah Bank Termakan Rayuan, Uang Rp2 Miliar Lenyap Sekejap, Waspadalah!

Rabu, 13 Oktober 2021 – 14:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus pembobolan rekening nasabah bank, di PMJ, Rabu (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap modus operandi para pelaku pembobolan rekening nasabah bank BTPN.

Para pelaku menggunakan modus mengakses secara ilegal rekening 14 nasabah bank BTPN. Para korban mengalami kerugian Rp2 miliar.

BACA JUGA: Sikat Uang Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban Keok Diterjang Peluru

Pada kasus tersebut, polisi telah membekuk dua orang pelaku yakni O dan D. Dua lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.

Kombes Yusri mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan panggilan melalui telepon kepada korban dan mengaku staf bank tersebut.

BACA JUGA: Kombes Yusri Yunus: Ada Penambahan 3 Tersangka Lagi

"Tersangka mengaku staf dari pada bank BTPN ini atau staf jenius," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Korban yang terpengaruh dengan rayuan pelaku lantas mengikuti petunjuk dengan mengeklik sebuah link aplikasi.

BACA JUGA: 4 Temuan Kejanggalan Seleksi PPPK Guru 2021, Mungkin Anda Ikut Berdecak

Adapun, di dalam link tersebut harus mengisi data nasabah dan kode OTP (one-time password).

Pelaku akhirnya bisa mendapatkan data lengkap milik nasabah, termasuk OTP.

"Kemudian pelaku mengambil alih semua rekening milik si nasabah tersebut," ucap Yusri.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan pelaku memindahkan uang nasabah bank ke rekening penampung yang telah disediakan.

"Dia (pelaku) menguras habis dengan cara transferkan masuk ke rekening yang dia sudah pilih sendiri. Dari rekening itu dia kemudian menguras habis sampai nol," kata Yusri Yunus.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 jucto Pasal 46 dan Pasal 32 jucto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler